Kejari Grobogan Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi APBDes Tlogomulyo, Dokumen hingga Perhiasan Kades Disita

1 month ago 9

GROBOGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Tim penyidik menggeledah empat lokasi sekaligus dan menyita puluhan dokumen serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Selasa (7/7/2026).

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua pekan. Empat lokasi yang menjadi sasaran yakni Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tlogomulyo, serta rumah pribadi Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo.

Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan, Wahyu Jogho Purnomo, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes selama periode 2019 hingga 2023.

"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo. Kami menemukan sejumlah barang bukti yang akan didalami untuk kepentingan penyidikan, " ujar Wahyu.

Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa puluhan boks berisi dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, sekitar 10 unit telepon seluler milik kepala desa dan sejumlah perangkat desa turut diamankan untuk kebutuhan penyidikan.

Tak hanya dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menyita sejumlah perhiasan yang berada di rumah Kepala Desa Tlogomulyo. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diinventarisasi dan diperiksa guna mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

Menurut Wahyu, hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes. Setelah proses penggeledahan selesai, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan.

"Seluruh barang bukti akan kami teliti dan cocokkan dengan keterangan para saksi untuk mengetahui konstruksi perkara secara utuh. Proses penyidikan masih terus berjalan, " tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo, mengaku bersikap kooperatif selama proses penggeledahan yang berlangsung hampir sembilan jam, mulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Namun, ia menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah barang pribadi, seperti telepon seluler, sertifikat, surat-surat penting, nota pembelian perhiasan, hingga perhiasan miliknya.

"Saya menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. Tetapi menurut saya ada beberapa barang pribadi yang seharusnya tidak ikut disita karena tidak berkaitan langsung dengan pelayanan maupun administrasi desa, " kata Sarmo.

Ia juga mengaku telah menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya untuk mengkaji prosedur penyitaan yang dilakukan penyidik.

Meski demikian, Kejari Grobogan menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka maupun kesimpulan terkait adanya kerugian negara akan ditentukan setelah seluruh alat bukti, dokumen, barang sitaan, serta keterangan saksi selesai dianalisis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

(Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |