HALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Satria Irawan, menunjukkan tekad bulat untuk menuntaskan investigasi dugaan korupsi dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Masjid Agung Iqra, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Kasus ini, yang telah menyita perhatian publik, melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang sangat signifikan. Angka Rp 5, 9 miliar menjadi sorotan utama, mencakup dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Antam.
Satria Irawan secara lugas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyadari bahwa integritas dan transparansi penanganan kasus ini sangat bergantung pada partisipasi publik.
"Saya mohon kepada masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini, " pintanya pada Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Kajari Satria Irawan menegaskan bahwa penuntasan kasus ini akan dilanjutkan oleh penggantinya, mengingat dirinya akan segera dipindahtugaskan. Dukungan dan keterlibatan masyarakat menjadi elemen krusial dalam upaya mewujudkan keadilan.
"Karena itu saya butuh peran serta masyarakat karena sebentar lagi saya dipindah tugaskan, " ungkapnya.
Proses penyelidikan kasus ini telah mencapai tahap ekspos pada November 2025, melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara. Hingga kini, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa 22 orang saksi guna mengumpulkan keterangan yang komprehensif.
Nilai proyek RTH ini terbagi menjadi dua sumber pendanaan utama. Anggaran melalui APBD tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp 4, 7 miliar. Sementara itu, dana CSR dari PT Antam untuk periode yang sama berjumlah Rp 1, 1 miliar.
"Besaran nilai proyek dengan anggaran melalui APBD 2022 dan 2023 sebesar Rp 4, 7 milar, " jelas Satria Irawan.
"Kemudian untuk CSR PT Antam 2022 dan 2023 sebesar Rp 1, 1 miliar."
Secara keseluruhan, total kerugian negara yang diduga timbul dari proyek ini mencapai Rp 5, 9 miliar. Angka ini menjadi indikator awal besarnya potensi penyimpangan yang terjadi.
"Dan secara keseluruhan total kerugian negara sebesar Rp 5, 9 miliar, " ungkap Satria Irawan mengakhiri.
Pembangunan RTH sendiri memiliki peran vital dalam perencanaan kota, berfungsi tidak hanya sebagai ruang hijau yang memperindah lingkungan, tetapi juga sebagai area resapan air, penjaga keseimbangan ekosistem, dan peningkat kualitas udara. (PERS)
















































