Kejari Kab Kediri Ekspose Pengajuan RJ Kasus Penggelapan

3 weeks ago 15

KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah melakukan ekspose Pengajuan Restorative Justice (RJ) kepada tersangka Ahmad Fatoni Bin Suryadi dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga melanggar pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP berlangsung di Ruang Video Confrence Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (25/3/2025) pukul 08.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Iwan Zunuardhi, S.H., M.H melalui keterangan pers menyampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Uwais Deffa I Qorni, S.H., M.H. meminta persetujuan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan RJ perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang diduga melanggar Pasal 374 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.

Dijelaskan Iwan selanjutnya Kasi Tindak Pidana Umum Uwais Deffa I Qorni, S.H., M.H.melaksanakan pemaparan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Prof. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., dengan hasil pemaparan tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan baru pertama kali melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Upaya perdamaian dilaksanakan pada hari Kamis 20 Maret 2025 di rumah Restorative Justice, yang dihadiri tersangka Ahmad Fatoni, perwakilan tersangka Sasmiari, korban Wiji Lestari bin alm Sukamto, tokoh masyarakat, jaksa fasilitator dan Kasi Pidum.

Atas penjelasan tersebut penuntut umum selaku fasilitator memberikan kesempatan kepada tersangka dan perwakilan tersangka, korban dan pendamping korban dan anggota masyarakat.

Selama proses perdamaian, Ahmad Fatoni mengakui dan menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Sedangkan, korban Wiji Lestari menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka dan setuju menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, tanpa perlu melanjutkan ke persidangan, " ujar Iwan.

Lanjut Iwan setelah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat perdamaian dilakukan tanpa syarat. Tersangka dan korban sudah melakukan perdamaian sesuai surat kesepakatan perdamaian pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025. Kerugian korban sudah dikembalikan tersangka sejumlah Rp. 14.925.000, -

"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Prof. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL.telah memutuskan dan memberikan persetujuan Permohonan Penghentian Penuntutan atas nama Ahmad Fatoni Bin Suryadi, " ungkapnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |