TANGERANG - Pembangunan jembatan yang diduga dilakukan oleh Salah satu pengusaha milik Sutrisno untuk akses pembangunan Gudang keramik dan Rumah untuk tempat tinggal di jalan raya Rajeg Pasar kemis, Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya diatas aliran sungai milik Dinas PUPR diduga belum mengantongi izin.
selain diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait juga akan berdampak pada kelancaran arus air dialiran sungai tersebut pembangunan jembatan untuk memperlancar akses transportasi. Namun sayangnya pembangunan jembatan yang dibuat permananen tersebut menyalahi ketentuan karena diduga tidak memili izin dari BBWS yang berwenang dalam pengelolaan waduk dan sungai.
Pembangunan jembatan untuk gudang yang menggunakan lahan PUPR tanpa izin adalah pelanggaran. Lahan PUPR memiliki fungsi dan regulasi khusus, dan pembangunan infrastruktur tanpa izin bisa berakibat hukum.
1. Pelanggaran Lahan PUPR:
Lahan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki fungsi dan regulasi yang spesifik, misalnya untuk infrastruktur jalan, jembatan, atau drainase.
2. Izin Pembangunan:
Pembangunan apapun di lahan PUPR, termasuk jembatan, harus mendapatkan izin yang sah dari instansi yang berwenang.
3. Konsekuensi Hukum:
Pembangunan tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilokasi pembangunan saat ditemui salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya, saya tidak tahu hal itu pak, cuma pembangunan ini untuk gudang keramik dan tempat tinggal, ujarnya dilokasi proyek, Selasa (22/4/2025).
Sementara itu sutrisno pemilik bangunan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp sampai berita ini diterbitkan belum merespon konfirmasi awak media, (Spyn).