MAGELANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi dramatis pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Raya Blabak-Sawangan, Desa Mungkid, Kabupaten Magelang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sabu dengan total berat 15, 34 gram.
Kombes Pol Herbin Sianipar, Kapolresta Magelang, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SR alias Mamen (41), seorang wiraswasta warga Kelurahan Wates, Magelang Utara, adalah target operasi yang sudah lama dipantau. Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama saksi dari aparat desa, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening warna biru, yang kemudian diselubungi daun pisang. "Pola penyelundupan sabu ini cukup kreatif, namun kami berhasil mengungkapnya, " kata Kombes Herbin.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkoba, antara lain satu unit HP Infinix, timbangan digital, gulungan solasi hitam, tas selempang, dan sepeda motor Yamaha Mio.
Tersangka SR alias Mamen kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.
"Operasi ini adalah peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar dan pengguna narkoba untuk beraksi di wilayah Magelang, " tegas Kombes Pol Herbin.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan selalu waspada terhadap peredaran narkotika. "Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif, melaporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, " tambahnya.
Dengan penangkapan ini, Polresta Magelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
(Humas Polresta Magelang)