Kejari Maluku Tengah Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 23

5 hours ago 4

MALUKU TENGAH - Proses hukum terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 23 Maluku Tengah dipastikan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah kini tengah mendalami kasus ini yang diduga melibatkan pengelolaan dana BOS periode tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Saat ini, kasus yang menjadi sorotan publik ini telah memasuki tahap penyelidikan. Pihak kejaksaan tengah menanti hasil audit dari Inspektorat Maluku Tengah untuk memastikan besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kasus dana BOS SDN 23 saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. Kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Maluku Tengah, " ungkap Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey, di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).

Demi mengungkap fakta di lapangan, puluhan saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat sekolah hingga perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah. Keterlibatan mereka diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai aliran dana BOS yang diduga diselewengkan.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait penyaluran dana BOS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan 2024, " jelas Marcus.

Ia menegaskan bahwa upaya penyelidikan terus dilakukan secara intensif. Setelah audit kerugian negara selesai, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat akan menjadi dasar penting bagi Kejari Maluku Tengah untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Jika sudah selesai, maka LHP-nya akan kami terima dan tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, " tegasnya.

Penyelidikan kasus ini secara resmi dimulai oleh Kejari Maluku Tengah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-731-Q.1.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025. Surat perintah ini menjadi landasan hukum bagi kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana BOS di SD Negeri 23 Maluku Tengah.

Kejaksaan memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti sebelum seluruh fakta dan kerugian negara benar-benar terungkap ke publik. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |