Kejati Sumbar Kembali Bergerak, Pengelola Koridor 6 Trans Padang Diperiksa Soal Subsidi Rp5,29 Miliar

4 hours ago 2

PADANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.

Terbaru, Tim Penyelidik Kejati Sumbar meminta keterangan H.M., Direktur Utama PT Rezki Reny Reno Elok Budi yang merupakan pengelola Koridor 6 Trans Padang, pada Kamis (20/8/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan guna membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri.

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Saldi, S.H., M.H., kepada awak media, Kamis (20/8/2026), mengatakan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait merupakan bagian dari pendalaman penyelidikan.

“Tim penyelidik akan terus melakukan pendalaman dan analisis terhadap dokumen, data, serta keterangan yang telah diperoleh maupun yang masih akan diperoleh dalam proses penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” ujar Saldi.

Sebelumnya, Tim Penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang yang dipandang mengetahui, mengalami dan memiliki informasi berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang. Klarifikasi tersebut mencakup perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.

Penyelidikan ini berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842, 51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Saldi menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihak yang dimintai keterangan tidak serta-merta dapat disebut terlibat dalam tindak pidana.

“Permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana. Setiap pihak yang dimintai keterangan ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri, ” jelasnya.

Kejati Sumbar selanjutnya akan menganalisis dan mengevaluasi seluruh keterangan, dokumen, data serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang sah, perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, ” pungkas Saldi.(**).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |