SIMALUNGUN - Terkait aktivitas tambang batu padas saat ini kembali marak. Meskipun, bpihak Kepolisian Resor Simalungun telah menghentikan seluruh kegiatan penambangan tanpa izin resmi.
Informasi dihimpun, disebut sosok wanita bernama Nining selaku pengusaha galian C ilegal di Lingkungan Timbaan, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/09/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
"Kegiatan berlangsung ilegal selama ini dan puluhan truck colt diesel bermuatan batu padas ke luar dari lokasi penambangan ilegal yang dikelola sosok Nining, , " sebut pria mengaku warga setempat.
Selanjutnya warga tersebut menegaskan, agar pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Kepolisian Resor Simalungun melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut.
"Selama ini, terkesan pembiaran yang dilakukan dan informasi diperoleh, sosok Nining diback up oknum polisi bertugas di wilayah setempat dan tambang batu padas ilegal tersebut hanya memberikan keuntungan terhadap oknum tertentu" tegasnya.
Lebih lanjut, nara sumber mengungkapkan, akibat penambangan batu padas itu, kini kondisi kerusakan lingkungan sangat parah dan secara sepihak penambangan ilegal itu hanya menguntungkan pihak pengelola lokasi itu.
"Galian C ilegal di lokasi Lingkungan Timbaan itu dikelola sosok Nining dan dugaan berbagi hasil denhan aparat setiap bulan, " tandas nara sumber mengakhiri.
Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang menyampaikan tanggapannya dalam pesan percakapan selular.
"Trims infonya, akan dilidik, " sebut Kasat Reskrim Polres Simalungun dalam pesan tertulis, Selasa (16/09/2025), sekira pukul 12.00 WIB.
Terpisah, Lurah Kerasaan I, Sumarno maupun Pahot Halomoan Siregar selaku Camat Pematang Bandar hingga berita ini dilansir ke publik belum dapat dikonfirmasi dan awak media masih berupaya menghubungi melalui sambungan percakapan selular.