Keluarga Direktur PT Harapan Motor Sejahtera Laporkan Oknum Polres Depok ke Irwasda

2 hours ago 1

JAKARTA - Keluarga Prasetyo Utomo, Direktur PT Harapan Motor Sejahtera, telah melaporkan sejumlah perwira di lingkungan Polres Depok ke Inspektorat Pengawasan Internal (Irwasda) Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil menyusul dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Prasetyo dalam sebuah sengketa hubungan industrial yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.

Laporan resmi tersebut secara spesifik menunjuk penyidik, Kanit Resmob, dan Kasat Reskrim Polres Depok. Jantung permasalahan terletak pada penerbitan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan baru pada 16 September 2025, yang dinilai menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku. Penyimpangan ini dianggap semakin fatal mengingat sebelumnya telah terbit Surat Penangguhan Penahanan pada 28 Juli 2025 yang seharusnya masih berlaku.

Ali Zubeir Hasibuan, SH, selaku kuasa hukum keluarga Prasetyo dari LBH R TIKA NUSANTARA, dengan tegas menyatakan keprihatinannya atas tindakan aparat tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak seharusnya terjadi.

"Perselisihan hubungan industrial itu wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Jalur pidana tidak boleh dipaksakan karena justru mencederai keadilan. Kami mendesak Irwasda Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas demi menjaga profesionalitas Polri, " ujar Ali, Kamis (19/9/2025).

Dalam laporannya kepada Irwasda, keluarga Prasetyo menyoroti tiga dugaan utama penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Polres Depok. Pertama, penyidik diduga memaksakan penerapan pasal pidana pada perkara yang sejatinya merupakan sengketa hubungan industrial. Kedua, Kanit Resmob diduga melakukan penangkapan tanpa mempertimbangkan status penangguhan penahanan yang masih aktif. Ketiga, Kasat Reskrim turut diduga bertanggung jawab atas penerbitan surat perintah yang dinilai cacat hukum.

Atas dasar dugaan tersebut, keluarga Prasetyo mengajukan tiga tuntutan kepada Irwasda Polda Metro Jaya. Mereka memohon dilakukannya pemeriksaan etik terhadap penyidik, Kanit Resmob, dan Kasat Reskrim Polres Depok. Selain itu, mereka menuntut penghentian proses kriminalisasi terhadap Direktur Utama PT Harapan Motor Sejahtera, serta pengembalian perkara ini ke jalur hukum yang semestinya, yakni sesuai mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Lebih lanjut, pihak pelapor juga berharap agar Irwasda Polda Metro Jaya dapat menjalankan fungsi pengawasan internalnya secara ketat. Harapannya, pengawasan ini dapat mencegah tindakan aparat di lapangan yang berpotensi menodai integritas institusi kepolisian dan merugikan masyarakat.

"Jika tidak ada pengawasan, penyimpangan seperti ini bisa terus berulang, " tambah Ali Zubeir Hasibuan.

Saat dikonfirmasi mengenai pelaporan ini, Kapolres Depok hanya memberikan tanggapan singkat,

" Ya Mas Terimakasih", ungkapnya.***

Read Entire Article
Karya | Politics | | |