Kelurahan Maridan Terbitkan Surat Edaran Soal Hewan Liar yang Meresahkan Warga

1 month ago 14

PENAJAM PASER UTARA– Pemerintah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, mengeluarkan surat edaran terkait hewan liar yang meresahkan masyarakat di wilayah Maridan, Selasa (11/11/2025).

Surat edaran bernomor P-300/4/TAPEM itu ditandatangani oleh Lurah Maridan, Subondo, S.P., dan ditujukan kepada seluruh warga yang memiliki hewan peliharaan.

“Surat edaran ini ditujukan untuk seluruh warga pemilik hewan peliharaan di Maridan, ” ujar Subondo.

Ia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan akibat keberadaan hewan ternak atau peliharaan yang diduga meresahkan masyarakat. Kebijakan ini juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 490 ayat (2) serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1365 dan Pasal 1368.

Surat edaran tersebut memuat tiga poin penting, yaitu:

1. Pengendalian Hewan Peliharaan.
   Pemilik hewan wajib mengurung atau mengikat hewan peliharaannya di kandang yang aman agar tidak merusak atau mengganggu properti maupun keselamatan orang lain.

2. Menjaga Kebersihan dan Kesehatan.
   Pemilik harus memastikan hewan peliharaan tidak menimbulkan bau atau kotoran yang mencemari lingkungan sekitar.

3. Mencegah Gangguan Ketertiban.
   Pemilik diimbau mencegah hewan peliharaan menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan warga.

Subondo menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi, maka hewan yang dibiarkan berkeliaran akan dianggap sebagai hewan liar yang berpotensi membahayakan atau mengganggu keselamatan orang lain.

(Iwan)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |