Kelurahan Pallantikang Mendapat Jatah PTSL Tahun 2026

4 days ago 3

MAROS, SULSEL — Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Maros pada bulan Agustus 2026. (11/8/2026)

Lurah Pallantikang, Nurjannah, menyampaikan kepada masyarakat agar seluruh warga yang memiliki lokasi tanah yang belum bersertifikat segera melengkapi berkas sesuai persyaratan dan arahan petugas serta Panitia PTSL.

“Berkas yang akan diajukan oleh warga diusahakan dilengkapi sesuai permintaan petugas dan Panitia PTSL agar tidak terkendala dalam proses penerbitan sertifikat. Pemerintah kelurahan akan membantu prosesnya, ” ujar Nurjannah.

Menurutnya, salah satu kelebihan program PTSL tahun 2026 adalah seluruh lokasi yang belum bersertifikat diupayakan dapat dilakukan pengukuran. Apabila pada tahun ini masih terdapat berkas yang belum lengkap sehingga belum dapat diproses sampai penerbitan sertifikat, diharapkan program PTSL dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya, sehingga tanah yang sudah diukur dan persyaratannya telah lengkap dapat segera disertifikatkan.

Sementara itu, salah satu Panitia PTSL dari unsur pegawai Kelurahan Pallantikang, Hardi, S.H., berharap pelaksanaan PTSL dapat dikelola dengan baik dan tertib.

 “Semoga PTSL yang ada di Kelurahan Pallantikang ini dapat dikelola secara baik sehingga terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari, ” ujar Hardi.

Program PTSL ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah serta membantu mempercepat proses sertifikasi tanah di Kelurahan Pallantikang.

Salam sukses, semoga program PTSL ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.(Jamal - Indonesia Satu)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |