Kemenimipas Susun Pedoman RKA K/L, Satukan Perencanaan dan Anggaran dalam Satu Napas Strategis Keimigrasian dan Pemasyarakatan

3 hours ago 3

JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang efektif dan akuntabel melalui penyusunan Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA K/L) yang terintegrasi dengan arah strategis kementerian. menyikapi perubahan kelembagaan yang lebih luas, (9/11/2025).
 
Asep Kurnia Sekretaris Jenderal Kemenimipas, menegaskan Kemenimipas sebagai kementerian baru hasil restrukturisasi, tentunya menghadapi tantangan dalam menyelaraskan perencanaan program dengan penganggaran yang tepat sasaran.

Selama ini, ketiadaan pedoman teknis yang spesifik menyebabkan terjadinya ketidaksinkronan antara dokumen Renstra dan RKA, serta lemahnya keterkaitan antara indikator kinerja dan alokasi anggaran.
 
“Pedoman RKA ini hadir untuk menyatukan logika perencanaan dan logika penganggaran. Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang direncanakan benar-benar mendukung pencapaian target strategis kementerian hingga ke wilayah khususnya Unit Pelaksana Teknis. Selain itu pelaksanaan fungsi bidang keimigrasian yang hingga lingkup luar negeri di Perwakilan RI, ” ujar I. Ismoyo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan dalam forum internal penyusunan.
 
Pedoman ini tidak hanya mengatur format dan mekanisme penyusunan RKA, tetapi juga menekankan pentingnya integrasi dengan indikator kinerja utama (IKU), hasil evaluasi program, dan prioritas nasional.

Dengan pendekatan ini, Kemenimipas membangun sistem penganggaran yang berbasis kinerja, transparan, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
 
Penyusunan pedoman dilakukan melalui serangkaian konsultasi lintas unit, pengumpulan regulasi terbaru, serta harmonisasi dengan dokumen Renstra dan RPJMN 2025–2029.

Selain itu, pedoman ini juga membuka ruang bagi eksplorasi sumber pendanaan non-APBN seperti skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sebagai bagian dari strategi pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
 
Lebih dari sekadar dokumen teknis, pedoman RKA ini menjadi instrumen pembelajaran kelembagaan. Melalui proses penyusunan yang partisipatif, satuan kerja diajak untuk memahami keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan hasil. Hal ini memperkuat budaya kerja yang berbasis data, kolaboratif, dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.
 
Dengan peluncuran pedoman ini, Kemenimipas menegaskan bahwa transformasi birokrasi tidak hanya terjadi di atas kertas, tetapi juga dalam cara berpikir dan cara bekerja.

Rencana kerja dan anggaran kini bukan lagi dua hal yang terpisah, melainkan satu napas strategis yang menggerakkan kementerian menuju pelayanan publik bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang lebih PRIMA, transparan, dan berdaya saing.
 
(Kontributor: R. Arum)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |