Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, Terima Kajian Strategis Komnas HAM

3 hours ago 3

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan strategis dalam memperkuat kebijakan penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan yang lebih komprehensif, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Penyerahan kajian berlangsung dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran Kementerian ATR/BPN dan Komnas HAM.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy Dermawan menegaskan bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak dasar masyarakat.

"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh, " ujarnya.

Ossy Dermawan memberikan apresiasi atas penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan sinergi berbagai kementerian dan lembaga, tidak hanya Kementerian ATR/BPN.

Ia menilai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM akan menjadi masukan penting dalam memperkuat sistem penanganan konflik agraria, mulai dari peningkatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama kasus-kasus prioritas, hingga penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan yang lebih adaptif.

"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat, " kata Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun sebagai rekomendasi bagi berbagai kementerian dan lembaga, mengingat konflik agraria melibatkan banyak sektor, termasuk pertanahan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lainnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria memerlukan pendekatan multidimensi dan kolaborasi lintas sektor agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik serupa terjadi di masa mendatang.

"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang, " ungkap Putu Elvina.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui kebijakan yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kajian dari Komnas HAM diharapkan menjadi landasan penting dalam membangun sistem penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Turut mendampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |