Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah, Dorong Digitalisasi Sertipikat Tanah

2 hours ago 2

SOLOK – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, S.SiT, menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Solok. Dukungan tersebut diwujudkan dengan memastikan kepastian hukum dan identitas tanah sebagai objek atau lahan pembangunan.

Desrizal menjelaskan, saat ini telah terbentuk Forum Kelompok Kerja Penataan Ruang (FKKPR) yang beranggotakan berbagai sektor dan instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, PUPR, Pertanian, Perkebunan, hingga Kantor Pertanahan. Forum ini berfungsi untuk memastikan status tanah melalui rapat internal, di mana diputuskan identitas lahan apakah termasuk sawah, cagar alam, perkebunan, atau ladang. Selanjutnya, forum melakukan pengkajian apakah lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

“Kita berharap pembangunan semakin semarak, terlebih di Arosuka sebagai pusat ibukota. Namun memang tidak bisa dipungkiri, masih banyak terjadi tumpang tindih aturan maupun berkas sertipikat karena peralihan status lahan. Misalnya, lahan yang dahulu hutan lindung kemudian berubah menjadi perkebunan, dan seiring lajunya pembangunan kini sudah banyak yang menjadi lahan pembangunan, ” ujar Desrizal, Selasa (16/9).

Menurutnya, keberadaan FKKPR sangat strategis dalam melakukan pengkajian ulang untuk memastikan status lahan sesuai fakta di lapangan. Hal ini penting agar pembangunan daerah berjalan dengan kepastian hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, Desrizal juga menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tengah berlangsung. Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dengan memberikan informasi jika lahan yang dimiliki sebelumnya sudah pernah diterbitkan sertipikat, agar tidak terjadi tumpang tindih berkas atau sertipikat ganda.

“Memang ada cukup banyak kasus sengketa tanah akibat sertipikat ganda. Hal ini umumnya disebabkan oleh penerbitan sertipikat secara manual sebelum tahun 2010, sehingga data tanah tidak selalu terdeteksi ketika ada pengurusan baru, ” jelasnya.

Untuk itu, Desrizal mendorong agar tanah yang masih menggunakan sertipikat manual segera didaftarkan ke dalam sistem sertipikat digital/elektronik. Dengan digitalisasi, setiap tanah yang telah terdaftar akan otomatis terdeteksi, sehingga tidak bisa lagi dibuatkan sertipikat baru di atas tanah yang sama.

“Jika sudah masuk sistem digital, maka kepastian hukum dan keamanan aset tanah masyarakat akan lebih terjamin, ” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada kepastian hukum, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap aset masyarakat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |