Kepmen ESDM 157 Picu Gelombang Tuntutan, Aliansi Morowali Menggugat Suarakan Keadilan DBH

6 hours ago 2

MOROWALI, Sulawesi Tengah– Polemik penetapan daerah penghasil dan pengolah mineral dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 mulai memantik gelombang tuntutan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sejumlah elemen masyarakat kini menyatukan langkah melalui Aliansi Morowali Menggugat, membawa satu pesan utama: memperjuangkan keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH).

Persoalan bermula dari lampiran Kepmen ESDM 157 yang menetapkan Morowali sebagai daerah penghasil, namun tidak memasukkannya sebagai daerah pengolah. Padahal, Morowali merupakan daerah penghasil sekaligus menjadi salah satu pusat aktivitas industri pengolahan mineral.

Bagi Aliansi Morowali Menggugat, persoalan tersebut bukan sekadar soal ada atau tidaknya nama Morowali dalam sebuah daftar. Di balik penetapan itu terdapat pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana daerah memperoleh manfaat dari kekayaan alam yang berasal dari wilayahnya.

Mereka mempertanyakan apakah status Morowali yang ditetapkan dalam keputusan tersebut sudah sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Mereka juga mempertanyakan formula dan pembagian DBH, ke mana manfaat kekayaan alam Morowali mengalir, serta bagaimana memastikan manfaat tersebut kembali kepada masyarakat dan lingkungan.

Bagi masyarakat Morowali, persoalan ini menjadi semakin penting karena daerah tersebut telah mengalami perubahan besar akibat perkembangan industri pengolahan mineral. Pertumbuhan industri membawa aktivitas ekonomi yang besar, tetapi pada saat yang sama juga meningkatkan kebutuhan terhadap infrastruktur, pelayanan publik, lingkungan dan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

Karena itu, muncul tuntutan agar manfaat kekayaan alam tidak hanya dihitung dari besarnya aktivitas industri atau nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dilihat dari seberapa besar manfaat tersebut kembali kepada daerah dan masyarakat.

Di titik inilah Aliansi Morowali Menggugat mengambil posisi. Aliansi dibentuk sebagai wadah konsolidasi masyarakat untuk mengumpulkan dan menguji data, mengkaji dasar hukum dan kebijakan, mendorong transparansi DBH, mendorong evaluasi status Morowali sebagai daerah pengolah, serta mengawal kebijakan pemerintah.

Gerakan tersebut tidak dibangun dengan tujuan mencari konflik. Aliansi menegaskan perjuangannya akan bertumpu pada data, kajian hukum, konsolidasi, penyampaian aspirasi dan pengawalan kebijakan.

Dengan kata lain, yang dipersoalkan bukan keberadaan industri maupun pembangunan di Morowali. Yang dituntut adalah adanya kebijakan yang dianggap adil bagi daerah yang menjadi sumber kekayaan alam sekaligus tempat berlangsungnya aktivitas pengolahan.

Morowali tidak meminta belas kasihan, pesan tersebut menjadi salah satu penegasan sikap Aliansi. Morowali, menurut mereka, hanya ingin memastikan kekayaan alam yang berasal dari wilayahnya memberikan manfaat yang adil bagi masyarakatnya.

Untuk memperkuat gerakan, Aliansi Morowali Menggugat telah membentuk struktur organisasi. Posisi penasehat diisi oleh Irwan Arya, Asfar, Ahmad Yani Arisandhy, Saleh Garusu, dan H. Silahuddin Karim.

Sementara jajaran Presidium terdiri dari Tasdik, Abdul Jamil, Wazir Muhaimin, Isrul B. Gani, Handi, Muhlis Katili, Irwan Budiawan, Hendra Wijaya, Ramadhan, Ifan, dan Asnan As’ad.

Struktur tersebut juga diperkuat dengan koordinator di sejumlah kecamatan, di antaranya Wita Ponda, Bumi Raya, Bungku Barat, Bungku Tengah, Bungku Timur, Bahodopi, Bungku Selatan dan Menui. Selain itu terdapat koordinator mahasiswa, sekretaris dan bendahara.

Terbentuknya struktur tersebut menunjukkan bahwa persoalan DBH dan status Morowali sebagai daerah pengolah mulai dikonsolidasikan menjadi gerakan bersama.

Bagi Aliansi, perjuangan ini bukan hanya tentang penerimaan DBH hari ini. Lebih jauh, mereka ingin memastikan adanya kejelasan mengenai posisi Morowali dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pembagian manfaatnya untuk masa depan daerah.

Sebab, ketika kekayaan alam Morowali menjadi bagian penting dari rantai industri nasional, masyarakat di daerah juga berharap manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.

Bukan hanya melalui aktivitas ekonomi, tetapi juga melalui pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perhatian terhadap lingkungan.

Bahkan, momentum 17 Agustus pun menjadi bagian dari pesan yang dibawa Aliansi Morowali Menggugat. Jika hingga 17 Agustus tuntutan tersebut belum mendapatkan kejelasan, Aliansi menyatakan perjuangan untuk memperoleh keadilan belum selesai.

Bagi mereka, kemerdekaan tidak cukup hanya dimaknai dengan berkibarnya bendera Merah Putih. Kemerdekaan juga harus tercermin dalam keadilan bagi masyarakat dan daerah dalam mengelola serta menikmati manfaat kekayaan alamnya.

“Karena bagi kita, kemerdekaan bukan hanya soal bendera. Selama keadilan belum terwujud, kita belum merdeka, " demikian pernyataan pesan disampaikan Aliansi Morowali Mengguga.

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa Aliansi Morowali Menggugat ingin persoalan Kepmen ESDM 157 dibuka secara transparan dan dikaji berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Pada akhirnya, tuntutan mereka bermuara pada satu hal, memastikan Morowali mendapatkan perlakuan yang adil dalam kebijakan DBH dan pengakuan atas aktivitas pengolahan mineral yang berlangsung di daerah.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |