LEBAK, BANTEN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak, RA Sudrajat, mengecam dugaan tindakan seorang kepala desa yang disebut menantang duel seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut RA Sudrajat, apabila benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut serta mengganggu kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan RA Sudrajat pada Senin (17/8/2026). Ia menegaskan, perbedaan pendapat antara pejabat publik dengan wartawan terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan.
“Kami mengecam keras segala bentuk arogansi, intimidasi, maupun tindakan yang dapat mengancam keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas. Perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, bukan dengan tantangan duel atau tindakan yang mengarah pada kekerasan, ” tegas RA Sudrajat.
RA Sudrajat juga mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki mekanisme kerja dan tetap terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Ia mengatakan, jika terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat atau merugikan pihak tertentu, pihak yang keberatan dapat menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak tepat, silakan gunakan hak jawab, hak koreksi, atau tempuh mekanisme yang telah diatur. Jangan justru melakukan intimidasi ataupun menantang wartawan secara fisik, ” ujarnya.
PWI Lebak, lanjutnya, mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara proporsional dengan mengedepankan hukum dan komunikasi yang baik.
Menurut RA Sudrajat, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap persoalan antara wartawan dan narasumber maupun pejabat publik semestinya diselesaikan melalui jalur yang sesuai, tanpa tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pihak mana pun.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan menyelesaikan setiap persoalan secara bermartabat serta sesuai aturan hukum yang berlaku, ” pungkasnya.(red/SI)
















































