Pariaman – Komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan melalui tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kali ini, Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VIII/2026-SPKT/Polres Pariaman, tanggal 9 Agustus 2026. Kedua pelaku diamankan pada Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, S.H., bersama Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika yang melibatkan seorang pelaku berinisial Vio. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku di kawasan Ladang Rimbo, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki, yakni A alias R dan AT alias T, berada di dalam pondok. Sementara itu, pelaku Vio berhasil melarikan diri dengan cara melompati bagian atas pondok dan melewati jurang yang berada di sebelah pondok.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku yang tidak berhasil melarikan diri dan dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku T di dalam sebuah kotak rokok merek Veloz warna orange yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri.
Tidak berhenti sampai di sana, petugas juga melakukan penyisiran dan penggeledahan di sekitar area pondok. Dari hasil tersebut, tim opsnal kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 3 unit telepon seluler, 2 unit timbangan digital kecil, 4 unit timbangan ukuran sedang, 9 pack plastik klip bening ukuran kecil, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, 2 buah bong atau alat hisap, serta 1 buah dompet warna hitam bermotif bunga.
Saat dilakukan interogasi di lokasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka berperan sebagai kurir atau kaki tangan dari Vio yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Keduanya mengaku apabila terdapat pembeli, mereka yang akan mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli.
Pengakuan kedua pelaku tersebut disampaikan di hadapan petugas serta disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pariaman menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui pengungkapan kasus, penindakan terhadap pelaku, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Polres Pariaman mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.


















































