Konflik Lahan Pemko Bukittinggi: Sekda Tegaskan Tak Ada Niat Kekerasan

1 month ago 27

BUKITTINGGI - Sebuah insiden tak terduga mewarnai proses penertiban lahan milik Pemerintah Kota Bukittinggi di kawasan Universitas Fort De Kock, menyusul beredarnya video yang menampilkan kejadian tersebut. Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada niat sedikit pun maupun indikasi dari Pemerintah Kota untuk melakukan tindakan kekerasan dalam setiap tahapan pemasangan plang penanda aset daerah.

“Pemerintah Kota tidak pernah memiliki niat untuk melakukan kekerasan. Tujuan kami hanya memasang plang sebagai bentuk pengamanan aset milik pemerintah daerah, ” tegas Rismal Hadi dalam sebuah konferensi pers, Kamis (23/07/26).

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah murni bertujuan untuk memasang plang sebagai penanda resmi bahwa lahan tersebut adalah aset sah milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi insiden yang sayangnya menyebabkan salah seorang dosen Universitas Fort De Kock mengalami luka dan kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebagai bentuk kepedulian, Wali Kota Bukittinggi dikabarkan berencana untuk menjenguk dosen yang mengalami luka tersebut.

Menurut Sekda, pemasangan plang ini merupakan bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Lahan yang menjadi pokok permasalahan ini, diungkapkan Rismal Hadi, merupakan aset sah Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Ia merinci bahwa sertifikat tanah milik Pemko Bukittinggi tercatat dengan nomor 655, sementara sertifikat yang dimiliki Universitas Fort De Kock bernomor 654.

Lahan seluas 5.528 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, telah melalui proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil pengukuran tersebut menunjukkan bahwa sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut telah berdiri bangunan yang diketahui dibangun tanpa izin dari Pemerintah Kota Bukittinggi.

Menindaklanjuti temuan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menempuh jalur administratif dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga SP3 kepada pihak-pihak terkait.

“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan Pemko menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Jika memang ada perintah seperti itu dalam putusan Mahkamah Agung, tentu sudah kami laksanakan. Karena itu kami berkewajiban mengamankan aset pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, ” jelas Sekda.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan Akta Jual Beli maupun memerintahkan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menyerahkan sertifikat atau kepemilikan tanah kepada pihak lain.

Terkait wacana penyelesaian melalui mekanisme tukar guling aset, Sekda menggarisbawahi bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan mutlak Wali Kota. Mengingat lahan tersebut telah terdaftar sebagai Barang Milik Daerah, setiap kebijakan tukar guling harus melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi.

Pemerintah Kota Bukittinggi berharap seluruh pihak dapat menaruh rasa hormat terhadap proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan, serta senantiasa mengutamakan penyelesaian persoalan secara damai demi menjaga kondusivitas di Kota Bukittinggi.(**)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |