Konprensi Pers, Kapolres Ungkap 3 Kasus Narkoba di Awal 2025

1 month ago 19

BITUNG - Kapolres Bitung didampingi Kasa Narkoba dan Kasie Humas Polres Bitung, Konprensi Pers terkait pengungkapan Kasus Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Bitung, bertempat di Lobi Mako Polres Bitung, Senin (17/03/2025)

Kegiatan yang dilaksanakan Loby Mako Polres Bitung, Kapolres AKBP Albert Zai SIK MH, menjelaskan, Memasukpi tahun 2025 Sat Resnarkoba Polre Bitung berhasil mengungkap 3 Kasus Narkoba Jenis Sabu.

" Ini berkat kerja Keras Kasat Narkoba yang baru, beberapa kasus berhasil di ungkap, " kata Kapolres

Ada 3 kali penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bitung yakni tanggal 25 Februari 2025, Tersangka atas nama AM alias Diks (22) dengan barang bukti 0.3 gram Sabu, di temukan dalam bungkus rokok. 

Kemudian di tanggal 03 Maret.2025, berhasiil menangkap MFU  alias Usman (23), alamat Wangurer. Barang Bukti Jenis Sabu seberat 0, 5 gram yang ditemukan di Ventilasi samping rumah tersangka.

Yang Ketiga Hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 Sat Resnarkoba Polres Bitung kembali melakukan penangkapan Jenis Sabu sebssar 1 gram dengan dua orang tersangka atas nama AMS alias Abdul (23) tahun domisili Pateten tangga seribu  dan  ASE alias Arjun (22) Alamat Pateten. Barang bukti ditemukan di rumah kos-kosan, Sabu tersebut disimping di Silikon HP-nya

" Saat ini Keempat orang tersangka sudah kita amankan dan sedang dalam proses di ruang penyidikan." Jelas Kapolres

Kapolres juga menjelaskan bahwa dari empat tersangka satu diantaranya yakni Atas nama AM alias Diks adalah residivis  pernah di proses terkait kepemilikan narkotika.

" AM alias Diks ini baru 3 hari keluar dari Lapas dia main lagi, artinya dia mau membangun jaringan sebelumnya, " tandas Kapolres.

" Keempat tersangka ini kita terapkan Pasal 114 ayat 1 Subsidier pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Nomor 35 tahin 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana paling lama 12 tahun atau denda sebesar 8 miliar." Tutupnya. (Ah)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |