Kontroversi, Walikota Bitung, Lantik Pejabat Bermasalah Duduki Posisi Strategis

3 days ago 7

BITUNG – Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, Lantik pejabat eselon II Give Renaldow Mose jabat Kepala BKPSDMD dan Rudy Wongkar Kadis Perdagangan,   selasa (06/05/2025).

Bahwa menurut keterangan Sekertaris BKPSDMD Kota Bitung, Sony Mangelep, Kedua pejabat dilantik,   berdasarkan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung Nomor: 800.1.3.3/344/WK tentang Pengembalian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kota Bitung dalam rangka kepentingan dalam Struktur organisasi pemerintahan untuk meningkatkan kinerja Pejabat.

Dengan atau tanpa alasan, Walikota harusnya  memahami proses yang sudah berjalan dan tidak mengambil keputusan yang menyasat pada kepentingan 

Tapi Mirisnya, Give Mose  salah satu pejabat bermasalah dan telah di jatuhi hukuman dan karena terbukti melakukan pelanggaran Netralisasi ASN pada pilkada2024 lalu, tetap masih di lantik.

Walikota harusnya menghormati dan mempertimbangkan surat Plt Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 1467/B-AK 0202/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025 terkait Tindak Lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Serta juga Hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dimana Wali Kota Bitung selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada 14 ASN di jajaran Pemkot Bitung yang di dalamnya tercantum nama Give Mose.

Ini daftar nama-nama ASN Pemkot Bitung yang terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024 berikut sangsinya..

(1). Sdr. EVIE HELENA KAMBEY: dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

(2). Sdr. JACOB TAKALIUANG: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(3). Sdr. ALTIN ABRAHAM TUMENGKOL: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(4). Sdr. GRACE DINA FEBY DENGAH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(5). Sdr. ALBERT BECHTRAM MARSCHALL TOTOMUTU: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(6). Sdr. ARIANI SUNDANA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(7). Sdr. STEANLY CHRISTIAN YULIATRO MORA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(8). Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(9). Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(10). Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(11). Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

(12). Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

(13). Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin
(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun.

(***)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |