BALIKPAPAN - Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023 di Kalimantan Timur kini semakin memanas. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan dua pejabat penting, Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma, sebagai tersangka, lembaga Pusat Studi Anti-Korupsi Indonesia (SAKSI) turut angkat bicara dengan melayangkan kritik keras yang menggetarkan.
SAKSI melihat dana hibah sebagai 'titik rawan' korupsi. Mereka menyoroti betapa luasnya kewenangan diskresi yang dimiliki pejabat dalam menentukan siapa penerima, berapa besarannya, hingga bagaimana pencairannya. Situasi ini, menurut SAKSI, kerap dimanfaatkan untuk praktik penyalahgunaan wewenang, bahkan tak jarang menjadi ajang 'bancakan' para elit politik.
“Dana hibah rawan dipakai untuk memperkuat praktik state capture corruption ketika dukungan politik di parlemen ditukar dengan alokasi hibah ke pihak tertentu, ” demikian tertulis dalam rilis resmi SAKSI pada Jumat (19/9/2025).
Bagi SAKSI, kasus DBON yang menjerat mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim ini adalah cerminan buruknya tata kelola hibah. Mereka menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan individu, melainkan sebuah masalah sistematis yang melibatkan banyak pihak.
Menyikapi situasi ini, SAKSI menyatakan empat sikap tegas. Pertama, mereka sepenuhnya mendukung langkah hukum yang telah diambil oleh Kejati Kaltim. Kedua, mereka mendesak agar pengusutan kasus ini dilakukan secara tuntas, tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat. Ketiga, SAKSI mengecam keras praktik menjadikan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) sebagai alat untuk kepentingan politik atau 'bancakan'. Terakhir, mereka menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem hibah dan bansos, termasuk kemungkinan moratorium dan audit terhadap seluruh penerima dana.
“Korupsi hibah ini extraordinary crime. Harus ada reformasi tata kelola agar praktik serupa tidak terus berulang, ” ujar perwakilan SAKSI dalam pernyataannya.
Detail Kasus dan Tindakan Hukum
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain (ZZ), dan Kadispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah DBON 2023. Dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim ini senilai Rp100 miliar.
Kedua tersangka diduga melanggar mekanisme pemberian hibah, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar. Dalam struktur hibah tersebut, ZZ tercatat sebagai penerima dana, sementara AHK berperan sebagai pemberi dana.
Saat ini, ZZ dan AHK telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda. Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Sebanyak 30 saksi telah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, secara tegas memastikan komitmen lembaganya dalam memberantas korupsi, terutama dalam pengelolaan hibah daerah. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap alokasi anggaran negara. (PERS)