Korupsi Izin Tambang, Mantan Pejabat Barito Utara Divonis 1 Tahun 3 Bulan

11 hours ago 5

BARITO UTARA - Perjuangan panjang dalam mengungkap praktik korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Keputusan ini dibacakan pada hari Kamis (30/10/2025), mengakhiri serangkaian persidangan yang menyita perhatian publik.

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara (Barut), H. Asran, bersama mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum, Daud Danda, harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Keduanya divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan, serta diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Sementara itu, nasib Direktur PT Pagun Taka, Iskandar Budiman, sedikit berbeda. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan. “Sementara untuk Direktur PT Pagun Taka, Iskandar Budiman, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan, ” ujar Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand, saat membacakan putusan di Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).

Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Keynes menyatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan yang telah dibacakan. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Iskandar ternyata lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa sebelumnya, yaitu 1 tahun 6 bulan.

“Karena terdakwa Iskandar menyatakan sikap pikir-pikir, kami dari tim Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap yang sama, yakni pikir-pikir, ” ungkap Jhon Keynes. Sikap ini menunjukkan adanya pertimbangan matang sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam proses hukum.

Dalam dakwaan yang terungkap di persidangan, H. Asran yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Barito Utara pada tahun 2009, bersama Daud Danda, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan IUP untuk PT Pagun Taka yang dikelola oleh Iskandar Budiman. Proses ini diduga kuat menyalahi aturan yang berlaku.

Penerbitan IUP tersebut diduga tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. PT Pagun Taka dituding tidak melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang seharusnya dilakukan, serta gagal memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi data informasi senilai Rp5, 84 miliar.

Awal mula pengurusan IUP ini bermula ketika Iskandar Budiman mendapatkan informasi mengenai potensi tambang batu bara di Desa Lemo, Kecamatan Montalat, dari seorang rekan bernama Tajib Hanafiah. Melalui Tajib, pengajuan izin dilakukan ke pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang saat itu dipimpin oleh Bupati Achmad Yuliansah. Proses ini kemudian berlanjut dengan transfer dana hampir Rp4 miliar kepada Bintari Diah Astuti untuk pengurusan IUP, namun izin tak kunjung terbit. Selanjutnya, pengajuan izin dilakukan langsung ke bupati melalui jalur birokrasi Distamben hingga akhirnya Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan IUP dikeluarkan tanpa melalui mekanisme lelang yang semestinya.

Menariknya, meskipun H. Asran telah berpindah tugas menjadi Asisten Administrasi Umum Sekda Barito Utara, ia dilaporkan tetap ikut menandatangani dokumen izin tersebut. Selain itu, dalam proses peningkatan tahap operasi produksi, Iskandar Budiman juga memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Tajib Hanafiah untuk memperlancar pengurusan izin.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa ini telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, baik dari hilangnya potensi penerimaan negara dari proses lelang WIUP maupun dari kewajiban pembayaran kompensasi data informasi yang tidak dipenuhi. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |