Korupsi Jalan Sumut, Kirun Dituntut 3 Tahun, Reyhan 2,6 Tahun

2 hours ago 3

MEDAN - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan hukuman yang berbeda bagi dua terdakwa utama. Muhammad Akhirun Piliang dituntut pidana penjara selama 3 tahun, sementara Reyhan Dulsani menghadapi tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara. Keputusan ini dibacakan oleh JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, pada Rabu, 5 November 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan, baik berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun Pasal 13 undang-undang yang sama. Kedua pasal tersebut juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa pertama, Akhirun Piliang, dengan pidana penjara 3 tahun, dan terdakwa dua, Reyhan Dulsani, 2 tahun 6 bulan, " ujar Eko Wahyu Prayitno saat menyampaikan tuntutan.

Jaksa menjelaskan bahwa pertimbangan memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, ada pula faktor yang meringankan, di antaranya adalah sikap kooperatif kedua terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Terdakwa satu masih mempunyai tanggungan keluarga berupa anak. Terdakwa dua masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, " tambah Eko.

Selain pidana penjara, Akhirun Piliang juga dikenakan denda Rp 150 juta dengan subsider kurungan 6 bulan, sementara Reyhan Dulsani didenda Rp 100 juta dengan subsider kurungan 6 bulan. Keduanya akan tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 28 Juni 2025. Dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231, 8 miliar. Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada pejabat PUPR Sumut dan Rp 3, 9 miliar kepada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua), Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara), serta kontraktor Akhirun Piliang (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan Reyhan Dulsani (Dirut PT Rona Mora). (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |