Korupsi Ratusan Juta, Sudiarta Mantan Ketua BUMDes Pidpid Karangasem Dituntut Hukuman Penjara 21 Bulan

12 hours ago 5

DENPASAR - Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan ratusan juta rupiah kini memasuki babak krusial. Terdakwa, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua BUMDes asal Pidpid, Karangasem, menghadapi tuntutan pidana yang mengejutkan banyak pihak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Hady Sunantara hanya mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 21 bulan, atau setara dengan satu tahun sembilan bulan.

Sudiarta, nama terdakwa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang terkesan ringan ini tentu menimbulkan pertanyaan di benak publik yang mengharapkan keadilan.

Tidak hanya tuntutan penjara, Sudiarta juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak terpenuhi, ia terancam menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan. Lebih memberatkan lagi, pada penutupan bulan Oktober 2025, terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 327.381.050.

Ketentuan mengenai uang pengganti ini cukup tegas. Jika Sudiarta gagal melunasi kewajiban tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan tersebut. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 11 bulan.

Menanggapi tuntutan yang diajukan JPU, Sudiarta, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Lukman Hakim, Aji Silaban, dan rekan-rekannya, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Keputusan untuk mengajukan pledoi ini menunjukkan adanya upaya untuk memitigasi tuntutan atau memberikan argumen tandingan terhadap dakwaan yang ada.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap bahwa Sudiarta selaku manajer/ketua BUMDes Prayang Thithi Nawa Kerti diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara dengan total mencapai Rp492.444.050, 07. Angka kerugian ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |