JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus tersebut terjadi, belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan. “Ya jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan. Masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini, ” terang Budi kepada wartawan pada Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, fokus pemeriksaan adalah untuk memperjelas perbuatan dan peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara yang sedang diusut. Hal ini termasuk pendalaman terkait pengesahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSRO BI dan OJK.
“Sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini ya didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST, ” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa pemeriksaan hari itu juga mendalami bagaimana pelaksanaan program sosial di lapangan. Pertanyaan krusial yang diajukan adalah mengapa anggaran program sosial tersebut justru diduga mengalir ke pihak-pihak yang terkait dengan HG dan ST, serta dugaan bahwa anggaran PSBI tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.
“Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Mengapa kemudian program sosial itu anggarannya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST. Yang kemudian juga diduga bahwa anggaran dari PSBI itu tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya, ” kata Budi.
KPK menduga kuat bahwa sebagian anggaran tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, baik untuk pembelian aset maupun keperluan lainnya. “Justru mulai digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, baik pembelian aset ataupun keperluan lainnya. Nah itu yang didalami atas peran-peran ataupun perbuatan dari saudara HG dan saudara ST, ” jelas dia.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta keterangan dari pihak Bank Indonesia, OJK, serta yayasan-yayasan yang bertindak sebagai pengelola program sosial tersebut. Perlu diketahui, Satori dan Heri Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK yang terjadi pada periode 2020, 2021, dan 2022. (Wajah Koruptor)