JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak main-main dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kali ini, Bupati OKU, Teddy Meilwansyah (TM), turut dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan kasus yang menjerat sejumlah pejabat dan anggota dewan tersebut. Pemanggilan ini, menurut KPK, merupakan langkah penting untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, yang diduga melibatkan anggaran tahun 2024-2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada eksekutif menjadi salah satu titik krusial yang perlu digali. Pokir tersebut kemudian diturunkan ke Dinas PUPR, dan selanjutnya diimplementasikan dalam bentuk proyek-proyek di berbagai lokasi. Dari sinilah, dugaan aliran dana kepada pihak DPRD mulai terendus.
“Tentu ini juga perlu didalami karena pokir (pokok-pokok pikiran) ini kan pengajuan dari DPRD kepada eksekutif, yang kemudian pokir ini diturunkan di Dinas PUPR. Dinas PUPR ini kemudian menurunkan ke proyek-proyek di beberapa lokasi, yang kemudian dari proyek-proyek itulah mengalir sejumlah uang kepada pihak DPRD, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10).
Lebih lanjut, Budi menguraikan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati OKU sangatlah esensial untuk memahami secara utuh siklus anggaran yang menjadi sorotan. Mulai dari proses pengajuan, persetujuan, pelaksanaan proyek, hingga aliran dana yang diduga mengalir, semuanya akan didalami. KPK meyakini bahwa setiap tahapan dalam siklus anggaran memiliki potensi risiko terjadinya korupsi.
“Proses pengajuannya, persetujuannya, pelaksanaan proyeknya, termasuk juga tadi aliran uangnya, nah ini kan suatu siklus anggaran yang kami akan dalami. Dari siklus itu kan kami kemudian jadi melihat potensi-potensi risiko terjadinya korupsi ternyata ada di setiap siklus anggaran, ” katanya.
Sebelumnya, Bupati OKU Teddy Meilwansyah memang telah dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada tanggal 29 Oktober 2025 terkait kasus yang sama. Kasus ini sendiri telah berkembang pesat, di mana enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025. Identitas mereka yang ditangkap saat itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Tak berhenti di situ, pada 28 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang dari pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Perkembangan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang diduga telah merajalela di OKU.








































