KPK: Korupsi PUPR OKU Mirip Kasus Dana Hibah Jatim, Modus Jual Beli Proyek

2 hours ago 3

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya kemiripan antara kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan kasus yang pernah terjadi terkait dana hibah di Jawa Timur. Pola yang terdeteksi mengarah pada 'jual beli proyek' yang merugikan masyarakat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus di OKU ini sangat menyerupai perkara di Jawa Timur, khususnya terkait dengan mekanisme 'dana pokir' atau pokok-pokok pikiran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Ini mirip dengan perkara di Jawa Timur ya, terkait dengan dana pokir, " ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Menurut Budi, dugaan penyalahgunaan dana pokir di OKU terjadi ketika proyek-proyek yang seharusnya diusulkan melalui pokir tersebut dititipkan pada Dinas PUPR. Hal ini kemudian membuka celah terjadinya modus operandi jual beli proyek.

"Jadi, ada fee-fee (biaya-biaya) yang diberikan dari pihak swasta kepada anggota DPRD yang mengusung pokir tersebut. Di mana pokir itu kan usulan dari DPRD, masuk ke dalam APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), DIPA-nya (daftar isian pelaksanaan anggaran) masuk di Dinas PUPR, kemudian masuk ke proyek-proyek, " jelasnya lebih lanjut.

Dampak dari praktik ini sangat merugikan. Hasil proyek pembangunan menjadi tidak maksimal karena anggaran yang telah disiapkan tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan fisik.

"Artinya, banyak kebocoran, separuh yang bocor, separuh anggaran yang bocor. Nah ini kan ironis, ya kan? Masyarakat menjadi tidak mendapatkan fasilitas publik dengan baik, hanya mendapatkan setengah dari anggaran yang semestinya digunakan untuk membangun, " sesalnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. Keenam tersangka awal adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Perkembangan terbaru, pada 28 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |