JAKARTA - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemanggilan penting hari ini, Kamis (6/11/2025). Sosok yang akan dimintai keterangan adalah Rukijo, mantan Direktur Dana Perimbangan di Kementerian Keuangan RI. Jelas ada harapan besar agar keterangannya bisa membuka tabir lebih lebar dalam kasus yang sedang disidik.
Rukijo dipanggil bukan tanpa alasan. Ia akan diperiksa sebagai saksi kunci dalam penyidikan kasus yang diduga kuat merugikan keuangan negara. Fokus kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Tahun Anggaran 2015. Sebuah proyek yang seharusnya membawa manfaat, kini justru tersandung masalah hukum.
Bukan hanya Rukijo, KPK juga telah menyiapkan daftar saksi lain untuk dimintai keterangannya terkait perkara yang sama. Salah satunya adalah Desi Meriana, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kehadiran Desi di lobi KPK pada siang hari mengindikasikan bahwa proses pendalaman kasus berjalan simultan. Saya membayangkan betapa menegangkannya berada di posisi mereka, memberikan kesaksian yang bisa menentukan arah penyelidikan.
Latar belakang Rukijo yang pernah menduduki posisi strategis di Kementerian Keuangan menjadi alasan kuat KPK memanggilnya. Diduga kuat, pemeriksaan terhadap mantan pejabat eselon I ini bertujuan untuk mendalami secara detail proses penganggaran proyek yang menjadi pangkal masalah. Bagaimanapun, anggaran adalah urat nadi setiap proyek pemerintah, dan kesalahan di tahap ini bisa berakibat fatal.
Kasus ini berakar dari proyek infrastruktur jalan di Mempawah yang dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan yang bersumber langsung dari pemerintah pusat. Sungguh ironis ketika dana dari pusat yang seharusnya menopang pembangunan daerah justru diduga disalahgunakan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini mulai terkuak ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Beliau kini telah menduduki kursi Gubernur Kalimantan Barat. Proyek yang menjadi sorotan adalah peningkatan dua ruas jalan krusial: Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam. Proyek-proyek ini, yang seharusnya meningkatkan konektivitas dan perekonomian lokal, kini berada di bawah pengawasan ketat penegak hukum.
KPK menduga kuat bahwa proyek DAK Tahun Anggaran 2015 ini telah menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp 40 miliar. Angka yang substansial ini tentu menggugah keprihatinan kita semua akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, langkah tegas telah diambil oleh KPK dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Abdurrahman (A) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Pokja Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK), yang merupakan Direktur Utama PT ABP dari pihak swasta. Ketiga nama ini menjadi fokus utama dalam upaya penuntasan kasus korupsi yang merugikan daerah ini. (PERS)









































