KPK Sita Sepeda Rp150 Juta dari Mantan Wadirut BRI Terkait Kasus Mesin EDC

3 hours ago 1

JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan aset dari mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto. Aset yang disita berupa satu unit sepeda mewah dengan taksiran harga fantastis mencapai Rp150 juta. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI yang terjadi pada periode 2020 hingga 2024.

“Dilakukan penyitaan terhadap yang bersangkutan (Catur Budi Harto, red.) ya. Salah satunya adalah satu unit sepeda yang nilainya diperkirakan Rp150 juta, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Budi Prasetyo, penyitaan aset dilakukan lantaran diduga kuat memiliki kaitan erat dengan aliran dana dari kasus pengadaan mesin EDC tersebut. KPK tidak hanya fokus pada penyitaan aset, namun juga secara aktif menelusuri seluruh aliran uang yang mungkin diterima oleh pihak-pihak terkait, termasuk para penyedia barang dan jasa dalam proyek senilai Rp2, 1 triliun ini.

“Tentu kami juga menelusuri pihak-pihak yang mendapatkan aliran uang ya, ataupun aliran aset lainnya dari para penyedia barang dan jasa, ” tambahnya.

Kasus ini mulai diselidiki oleh KPK sejak 26 Juni 2025. Tak lama berselang, pada 30 Juni 2025, terungkap bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai angka Rp2, 1 triliun. Akibatnya, sebanyak 13 orang dicekal untuk bepergian ke luar negeri, termasuk inisial CBH (Catur Budi Harto), IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Estimasi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan cukup memprihatinkan, yaitu mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan. Pernyataan ini disampaikan oleh KPK pada 1 Juli 2025.

Puncak dari penyelidikan ini terjadi pada 9 Juli 2025, ketika KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Catur Budi Harto, tersangka lainnya adalah mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI yang juga mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo (IU); SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS); Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL); serta Dirut PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK).

Lebih lanjut terungkap bahwa Catur Budi Harto diduga menerima uang senilai Rp525 juta dari Elvizar. Pemberian ini bukan hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga termasuk aset mewah seperti dua ekor kuda, sebagai imbalan atas keuntungan yang diperoleh para vendor mesin EDC. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |