Rutan Surakarta Ikuti Zoom Tindak Lanjut Arahan Dirjenpas, Perkuat Kesiapan Transisi KUHP dan KUHAP

12 hours ago 4

Surakarta – Rutan Kelas I Surakarta melalui jajaran pengamanan mengikuti kegiatan zoom meeting tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Kegiatan ini membahas Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana seiring berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025.

Zoom meeting dilaksanakan di Aula Baharudin Lopa dan diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Surakarta, Alian Nur Kundy, beserta seluruh jajaran pengamanan Rutan Surakarta, Kamis (08/01). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman dan kesiapan petugas pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso menegaskan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugas. Ia menekankan agar seluruh jajaran pemasyarakatan menghindari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, mengingat tugas pemasyarakatan berbasis pelayanan. Profesionalisme, integritas, serta pemahaman mendalam terhadap KUHP dan KUHAP terbaru menjadi kunci utama dalam menghadapi masa transisi ini.

Penyampaian materi kemudian dilanjutkan oleh Herliadi, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Tengah. Ia memaparkan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait kesiapan petugas dalam menyongsong implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, termasuk teknis pelaksanaan pidana sosial. Dalam rangka penyesuaian pidana, Herliadi menekankan pentingnya penyiapan awal data narapidana yang berpotensi masuk dalam skema penyesuaian pidana, dengan tetap menunggu ketentuan teknis lebih lanjut dari Tim SSPP.

Selain itu, disampaikan pula kesiapan pelaksanaan Panen Raya dan Pembinaan Mental Terpadu agar dipersiapkan secara matang, termasuk penyediaan data yang valid sebagai bahan pelaporan dan evaluasi kebijakan. Hasil Panen Raya serentak secara nasional nantinya akan dipasarkan, dan hasil penjualannya disalurkan kepada wilayah-wilayah yang terdampak.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa terdapat 223 titik di seluruh Indonesia yang akan dijadikan Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penguatan program ketahanan pangan Pemasyarakatan.

Seluruh arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemasyarakatan tanpa terkecuali. Keikutsertaan Rutan Surakarta dalam kegiatan zoom ini merupakan wujud dukungan nyata terhadap proses transisi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sekaligus komitmen dalam mendukung penuh 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan demi terwujudnya Pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |