KPK Ungkap Peran Bambang Tanoesoedibjo dalam Kasus Korupsi Bansos Beras

2 hours ago 2

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Biro Hukumnya secara gamblang membeberkan dugaan keterlibatan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras dari Kementerian Sosial (Kemensos). Penyelidikan ini terungkap di tengah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bambang sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/9/2025), tim hukum KPK memaparkan peran Bambang, yang akrab disapa Rudy, dalam merekayasa indeks harga penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB). Tak hanya itu, KPK juga menyoroti dugaan bahwa penyaluran bansos tersebut tidak sampai ke tingkat RT dan RW sesuai seharusnya.

KPK menegaskan bahwa PT DRL, perusahaan yang dipimpin Bambang, sama sekali tidak memiliki kapabilitas teknis untuk melaksanakan penyaluran BSB. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan Bambang.

"PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020, " tegas tim hukum KPK.

Akibatnya, menurut KPK, PT DRL terpaksa menunjuk enam perusahaan vendor lain untuk mengemban tugas utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi. Hal ini menunjukkan adanya indikasi permainan dalam proses penunjukan penyalur.

Lebih lanjut, KPK menuding Bambang bersama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Edi Suharto, K. Jerry Tengker, serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik, telah melakukan rekayasa indeks harga penyaluran BSB. Harga ditetapkan sebesar Rp 1.500 per kilogram tanpa didasari kajian profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Bersama Juliari P Batubara, Edi Suharto, K. Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras dengan menetapkan harga Rp 1.500/kg tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, " ungkap KPK.

Tak hanya itu, KPK juga mengindikasikan adanya intervensi dari Bambang terhadap pejabat pengadaan. Tindakan ini diduga bertujuan untuk mengubah alur teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran BSB, yang berujung pada realisasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana awal.

Akibat dari rekayasa dan intervensi tersebut, penyaluran bansos beras tidak sampai ke tingkat RT/RW, melainkan hanya terhenti di tingkat kelurahan atau desa.

"Mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran BSB, sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal perencanaan, " jelas KPK.

"Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik baik RT, RW tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa, " tambah tim Biro Hukum KPK.

Komisi Antirasuah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, KPK mendesak hakim tunggal Saut Erwin Hartono untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bambang.

"Perbuatan-perbuatan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum orang-orang lain yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi a quo, " tegas KPK.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Bambang, yang merupakan kakak dari mantan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, karena ia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dinilai cacat prosedur. Dalam permohonannya, Bambang mengklaim bahwa dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |