KPK Ungkap Respons Terkait Dugaan Pelanggaran Etik di PT Pupuk Indonesia

2 hours ago 3

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai isu dugaan pelanggaran kebijakan di internal PT Pupuk Indonesia (Persero). Kebijakan yang dimaksud adalah larangan keterlibatan keluarga direksi dalam kegiatan resmi perusahaan milik negara, yang sebelumnya ditandatangani Pelaksana Tugas Menteri BUMN Dony Oskaria.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setiap organisasi, termasuk kementerian dan lembaga, memiliki kode etik mereka sendiri. Ia menekankan bahwa KPK akan melakukan peninjauan lebih lanjut apabila dugaan pelanggaran tersebut menyangkut tindak pidana korupsi.

"Tentunya setiap organisasi, kementerian/lembaga memiliki kode etik masing-masingnya. Kalau di kami kan punya Dewas nih, dan ada kode etiknya, serta ada aturan internalnya. Nah nanti kami lihat seperti apa kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi, ” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.

Asep menambahkan, secara umum, inspektorat di suatu lembaga akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Mekanisme ini menjadi jalur awal penanganan kasus.

Senada dengan Asep, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut menggarisbawahi peran inspektorat. Menurut Budi, satuan pengawas internal atau inspektorat memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut, termasuk yang berkaitan dengan potensi tindak pidana korupsi yang dapat ditangani oleh KPK.

"Tentu setiap institusi juga punya kode-kode etik ataupun kode perilaku bagi seluruh pegawai atau insan dalam institusi tersebut, di mana dalam proses pengawasannya tentu dapat dilakukan oleh satuan pengawas ataupun inspektorat, ataupun ada organ-organ yang secara khusus diberikan kewenangan, ” kata Budi.

Sebelumnya, mencuat kabar bahwa terjadi pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah oleh jajaran direksi PT Pupuk Indonesia. Pelanggaran ini diduga berupa ajakan kepada pasangan direksi untuk turut serta dalam setiap kegiatan resmi perusahaan, termasuk perjalanan dinas.

Kebijakan yang dilanggar tersebut tercantum dalam Surat Nomor S-002/DI-ABP.1/IV/2025. Surat berkop Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Republik Indonesia ini berisi instruksi pelaksanaan kedinasan BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Surat tersebut ditandatangani oleh Dony Oskaria selaku COO Danantara. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |