NGAWI - Lahan yang digunakan sebagai bagian dari fasilitas pendukung operasional SPBU 54.632.19 Karangjati, Ngawi, dipersoalkan oleh LSM Gelora Cinta Negeri (GCN). Persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan yang diklaim berada dalam SHM Nomor 971 dan SHM Nomor 652 milik Moch. Chabibi Ariful HS.
GCN menyatakan, berdasarkan dokumen yang dikuasai pihaknya, kedua sertifikat tersebut tidak tercantum sebagai objek dalam perjanjian maupun akta pernyataan yang dijadikan dasar penggunaan tanah.
Di atas area yang dipersoalkan tersebut disebut terdapat sejumlah fasilitas pendukung SPBU, antara lain kantor, kantin, toilet, ruang karyawan, ruang LPG, ruang genset dan diduga sebagian area mushola.
Ketua LSM GCN, Indra Eka Januar Gunawan, mengatakan pihaknya meminta PT Kastubin Jaya Raya menghentikan aktivitas pada area yang masuk dalam kedua SHM tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai dasar penggunaan tanah.
> “Kami meminta PT Kastubin Jaya Raya menghentikan aktivitas pada area SHM 971 dan SHM 652. Dasar penggunaan tanah tersebut harus dijelaskan terlebih dahulu karena berdasarkan dokumen yang kami periksa, kedua bidang tanah itu tidak tercantum sebagai objek dalam perjanjian maupun akta pernyataan, ” ujar Indra, Senen (10/8/2026)
GCN juga telah menyampaikan pemberitahuan dan keberatan secara tertulis kepada PT Kastubin Jaya Raya. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan diminta menghentikan kegiatan dan mengosongkan area yang dipersoalkan dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterima.
Sementara itu, Sekretaris LSM GCN sekaligus pendamping hukum, Dedi Irawan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya meminta persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan dokumen dan kepastian hukum.
> “Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Yang kami minta sederhana, PT Kastubin Jaya Raya menunjukkan dasar hukum penggunaan SHM 971 dan SHM 652. Jika memang ada dasar yang sah, silakan ditunjukkan dan diklarifikasi. Tetapi apabila tidak ada, maka penggunaan tanah tersebut harus dihentikan, ” kata Dedi.
GCN juga telah meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan verifikasi dan evaluasi terkait penggunaan lahan tersebut serta mengajukan permohonan audiensi dengan menghadirkan PT Kastubin Jaya Raya bersama pemegang hak dan pihak terkait.
Selain itu, GCN berencana membawa persoalan tersebut ke forum audiensi dengan DPRD Kabupaten Ngawi agar para pihak dapat memberikan klarifikasi secara terbuka.
Dedi menambahkan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.
> “Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik. Namun selama dasar penggunaan tanah belum jelas, kami meminta tidak ada pembangunan, perluasan, renovasi maupun aktivitas lain yang mengubah kondisi objek. Hak pemegang sertifikat harus dihormati, ” tegasnya.
GCN menyatakan pemasangan plang peringatan di lokasi merupakan bentuk pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan upaya menjaga kondisi objek tetap status quo, bukan tindakan eksekusi atau penyegelan sepihak.
Persoalan mengenai penggunaan lahan tersebut masih berupa keberatan dan klaim dari pihak pemegang hak, sehingga status dan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kastubin Jaya Raya bersama pemegang hak.


















































