Lapas Slawi Berikan Remisi Umum HUT ke-81 RI, 306 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

6 days ago 6

Slawi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi memberikan Remisi Umum kepada 306 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan di bidang pemasyarakatan sekaligus memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.

Dari total 306 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum, sebanyak 2 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara warga binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kalapas Slawi, Edi Kuhen, menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk senantiasa berperilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Kami berharap momentum ini dapat menjadi motivasi untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat, ” ujar Edi Kuhen.

Lebih lanjut, bagi dua warga binaan yang memperoleh remisi hingga langsung bebas, momentum ini menjadi awal baru untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat. Lapas Slawi juga berharap mereka dapat mempertahankan perilaku positif, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, serta mampu berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.

Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Slawi dalam melaksanakan pembinaan pemasyarakatan secara humanis, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pemberian remisi tersebut, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri secara optimal agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif serta bertanggung jawab.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |