GOWA, SULSEL - Upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa membuahkan hasil gemilang. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Makassar terhadap dua mantan pejabat RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Keduanya kini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, perkara ini tercatat dalam dua putusan kasasi: Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 (5 Agustus 2026) dan Nomor 127/PD.SUS/2026 (19 Agustus 2026). MA membatalkan putusan tingkat pertama yang pada 23 April 2026 menyatakan keduanya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Angeliky Handajani Day.
VONIS dr. H. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri
Majelis hakim kasasi diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman:
-Penjara 2 tahun
-Denda Rp.50 juta, subsidair 2 bulan kurungan
- Uang pengganti Rp.954.564.432, 50, subsidair 1 tahun 6 bulan penjara
VONIS dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. Binti Usman
Majelis hakim kasasi diketuai Yohanes Priyana, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan hukuman:
- Penjara 3 tahun
- Denda Rp.100 juta, paling lama 1 bulan setelah putusan diberitahukan; jika tidak dibayar, harta disita dan dilelang, atau diganti 60 hari penjara
- Uang pengganti Rp.1.289.865.820, 05, subsidair 2 tahun penjara
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp.3, 377 miliar. Pada tingkat pertama, JPU menuntut dr. Salahuddin dengan pidana penjara 5 tahun, namun MA menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., menyambut baik putusan MA tersebut.
"Kami menghargai putusan Mahkamah Agung. Keberhasilan ini merupakan hasil proses hukum yang dilakukan secara profesional dan sungguh-sungguh oleh JPU, serta tidak terlepas dari kolaborasi dan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan tidak memihak. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap tindakan hukum yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, " ujarnya Kamis (20/8/2026).
Namun, hingga saat ini Kejari Gowa belum menerima petikan putusan secara resmi dari pengadilan. Petikan putusan diperlukan untuk memastikan isi dan amar putusan sebelum dilaksanakan eksekusi.
"Kami masih menunggu petikan putusan agar dapat memastikan isi dan amar yang harus dilaksanakan. Setelah diterima, akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, dan informasi mengenai langkah hukum selanjutnya juga akan kami sampaikan kepada media, " tegasnya.
Putusan kasasi ini menjadi babak penting dalam penegakan hukum di Kabupaten Gowa, membuktikan bahwa mekanisme hukum tetap memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menguji kembali putusan ketika terdapat dasar hukum yang kuat.
Bagi Kejari Gowa, ini bukan sekadar hasil akhir, melainkan bagian dari tanggung jawab institusional untuk memastikan setiap perkara diproses berdasarkan hukum, alat bukti, dan argumentasi yuridis. (Shanty)
















































