MA RI Tingkatkan Kompetensi Panitera Pengganti Lewat Pelatihan Digital

2 hours ago 1

JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (Pusdiklat Teknis Peradilan), kembali menegaskan dedikasinya untuk melahirkan aparatur peradilan yang tidak hanya profesional, tetapi juga mahir dalam pemanfaatan teknologi. Upaya ini diwujudkan melalui pemanggilan 147 Panitera Pengganti terpilih dari seluruh Lingkungan Peradilan Agama di Indonesia untuk mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial.

Kegiatan yang mengusung semangat adaptasi terhadap era digital ini akan diselenggarakan secara daring (online) mulai tanggal 11 hingga 21 November 2025. Pelatihan ini dirancang secara cermat untuk membekali para Panitera Pengganti dengan kompetensi yudisial dan administratif terkini, sejalan dengan visi MA untuk mewujudkan peradilan yang modern dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Surat resmi bernomor 798/BSDK.3/DL1.6/XI/2025 menjadi landasan pemanggilan ini, menegaskan pentingnya revitalisasi mutu pekerjaan dan peningkatan pengetahuan bagi seluruh aparatur peradilan. Hal ini sejalan dengan arahan yang tertuang dalam Memorandum Ketua Kamar Pembinaan MA RI, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM.

Pelatihan ini mengadopsi metode online yang dibagi menjadi dua tahapan, mencerminkan komitmen MA dalam bertransformasi menuju peradilan yang sepenuhnya digital. Materi yang disajikan bersifat krusial, mencakup pendalaman Kode Etik Panitera Pengganti, pemahaman mendalam tentang Hukum Acara Elektronik (e-Court dan e-Litigasi), hingga penguasaan teknik Minutasi Berkas Perkara yang presisi dan akurat. Hal ini menjadi bukti nyata upaya MA dalam menjadikan Peradilan Agama sebagai garda terdepan dalam implementasi sistem peradilan berbasis elektronik di Indonesia.

Pemanggilan 147 peserta ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah penugasan strategis yang didasarkan pada analisis mendalam mengenai kebutuhan di lapangan. Mahkamah Agung secara tegas menekankan bahwa partisipasi aktif dalam pelatihan ini merupakan cerminan dari profesionalisme. Sebagaimana tertuang dalam Memorandum Ketua Kamar Pembinaan MA RI, ketidakbersediaan mengikuti diklat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Aparatur Peradilan. Pesan ini memperkuat bahwa peningkatan pengetahuan dan kinerja bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban etis bagi setiap insan peradilan yang berdedikasi.

Para peserta diimbau untuk segera menyelesaikan proses registrasi online melalui tautan yang telah disediakan, yaitu https://laskar.bldk.mahkamahagung.go.id, paling lambat pada tanggal 6 November 2025. Persiapan matang diperlukan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari Tahap I (e-Learning) hingga Tahap II (Zoom Meeting), dengan penuh semangat dan dedikasi. Pelatihan ini bukan hanya sekadar ajang peningkatan kompetensi, tetapi juga merupakan investasi strategis MA dalam menjamin kualitas layanan Peradilan Agama di seluruh penjuru negeri agar tetap terjaga dan terus berkembang di era digital yang penuh tantangan ini. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |