Mahasiswa PTN Magelang Terjerat Jaringan Narkoba, 116 Gram Sabu Disita Polisi

3 hours ago 4

MAGELANG - Impian masa depan cerah harus kandas di tangan hukum. Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Magelang, berinisial GO alias O (21), tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 116, 26 gram. Bersama rekannya PAK (17), mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Senin (28/4/2025), Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengungkapkan kronologi penangkapan yang berlangsung dramatis pada Selasa (22/4/2025) pukul 23.00 WIB, di kawasan Kalimalang, Mertoyudan.

"Satresnarkoba berhasil menghentikan dua tersangka yang mengendarai Honda Vario hitam setelah sebelumnya menaruh paket sabu di pinggir jalan Prajenan-Candimulyo, " jelas Kombes Herbin.

Di lokasi, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 100, 26 gram. Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi cepat, GO mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakannya di Jalan Anggrek I, Kemirirejo, Magelang Tengah. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket tambahan dengan berat bruto 16 gram.

Jejak Jaringan Sabu dan Sistem Ranjau 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa GO sudah dua bulan beroperasi sebagai kurir sabu. Modus yang digunakan adalah sistem "ranjau", yakni menaruh paket sabu di tempat tertentu, lalu mengirimkan foto dan lokasi kepada pembeli tanpa harus bertemu langsung. Praktik ini membuat hubungan antar kurir, konsumen, dan pemasok seolah tidak saling kenal.

Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan:

"GO terkadang beroperasi sendiri, kadang berganti rekan. Semua dilakukan untuk mengelabui petugas."

GO mengaku sabu diperoleh dari jaringan di wilayah Kendal. Dari dua kali pengiriman yang diterimanya, nilai transaksi terakhir bahkan mencapai Rp127 juta, dengan harga sabu sekitar Rp1, 1 juta per gram.

Tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika.

Ancaman Hukuman Berat  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolresta Magelang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya.

"Narkoba merusak masa depan bangsa. Kami berkomitmen untuk terus membasmi jaringan ini hingga ke akar-akarnya, " tegas Kombes Herbin.

Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, Polresta Magelang telah menangani 27 kasus narkotika dengan 30 tersangka. Kasus GO ini menjadi pengingat keras bahwa perang terhadap narkoba harus melibatkan semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat. (Humas/Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |