JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Tuntutan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 1, 2 triliun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (30/10/2025), jaksa meyakini Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Ira.
Pertama, perbuatan para terdakwa dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kedua, jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atau mengakui perbuatannya. Ketiga, dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa dinilai berbelit-belit.
Meskipun demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan, " ujar JPU KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, dituntut hukuman yang sedikit lebih ringan. Keduanya dituntut hukuman 8 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Perbuatan para terdakwa ini dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai persidangan, kuasa hukum ketiga terdakwa, Soesilo Aribowo, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa. Ia merasa banyak uraian dalam surat tuntutan yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Ini kan baru tuntutan. Kalau saya lihat dari 2.000 lebih halaman, saya selaku kuasa hukum sedih dan kecewa. Yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta, diambil dari BAP, " ungkap Soesilo.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa dan tim kuasa hukum mereka. (PERS)
















































