BATUBARA - Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1, 1 miliar terkait dana Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022, kini mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Tiga orang duduk di kursi pesakitan, yaitu Wahid Khusyairi (mantan Kepala Dinkes Batu Bara), Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wakil Direktur CV Sakhti Utama), dan Chaeruddin Siregar (Direktur CV Widya Winda) selaku rekanan.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu (29/10/2025) ini, dipimpin oleh Majelis Hakim M Nazir dan dihadiri sejumlah saksi kunci. Salah satu yang paling disorot adalah Kepala Dinkes Batu Bara saat ini, Deni Syahputra. Pada tahun 2022, Deni menjabat sebagai Sekretaris Dinkes sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang memegang kendali atas total pagu dana BTT sebesar Rp5, 1 miliar. Perannya dalam pengelolaan dana ini menjadi sentral dalam pengungkapan kasus ini.
Di tengah jalannya persidangan, Majelis Hakim M Nazir sempat melontarkan kekhawatiran atas kegugupan yang ditunjukkan Deni saat memberikan keterangan. “Saudara tampak takut memberikan keterangan. Siapa pun bisa terlibat di sini. Dalam dakwaan sudah terbaca ke mana saja aliran dananya. Saudara sebagai PPTK, semua kegiatan di bawah kendali saudara, sedangkan terdakwa Chaeruddin hanya menerima sebagian kecil saja, ” ujar hakim Nazir.
Persepsi hakim ini turut diamini oleh salah satu penasihat hukum terdakwa, Ilham. Ia menilai kesaksian Deni kurang transparan, dengan seringnya jawaban yang terkesan mengelak seperti “tidak tahu” dan “lupa.”
“Tidak adil, Yang Mulia. Ketiganya di sini jadi terdakwa, sementara saksi malah naik jabatan jadi Kadis. Saksi sebagai PPTK jelas punya tanggung jawab. Sudah disumpah, jadi jangan menjawab tidak tahu terus, ” tegas Ilham.
Menanggapi pertanyaan hakim dan kuasa hukum, Deni memberikan keterangan bahwa Polres dan Kodim Batu Bara pernah mengajukan proposal kegiatan vaksinasi Covid-19 yang dananya bersumber dari BTT tahun 2022. “Dari TNI dan Polres ada mengantar proposal kegiatan vaksinasi Covid-19 yang juga dihadiri Polda Sumatera Utara. Yang mencari dan menunjuk rekanan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan saya, ” ungkap Deni.
Ia pun menegaskan tidak pernah berjumpa dengan pihak rekanan dan tidak mengetahui secara detail barang-barang yang diserahterimakan. Namun, Deni mengakui telah mengucurkan dana BTT senilai Rp5, 1 miliar tersebut. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/11/2025) dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (PERS)



































