SIDIK - Siapa yang tidak penasaran dengan besaran gaji para petinggi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Ternyata, para komisaris dan direktur di perusahaan pelat merah ini tidak hanya mengantongi gaji bulanan yang fantastis, tetapi juga berbagai tunjangan yang melimpah, semuanya diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Angka ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan bukan lagi sekadar isapan jempol belaka.
Namun, perlu dipahami bahwa angka tersebut bukanlah nominal yang seragam untuk semua petinggi BUMN. Besaran gaji yang diterima oleh komisaris dan direktur BUMN sangatlah bervariasi. Faktor-faktor penentu utamanya meliputi skala bisnis dari masing-masing perusahaan, kinerja yang dihasilkan, serta kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut secara keseluruhan. Ini menunjukkan bahwa ada dinamika yang kompleks di balik setiap angka remunerasi.
Selain gaji pokok, para pejabat ini juga berhak atas berbagai fasilitas dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan mereka. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, tunjangan transportasi yang memastikan mobilitas mereka lancar, Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak setiap karyawan, serta tantiem. Tantiem, yang merupakan bonus kinerja tahunan, memiliki potensi untuk melipatgandakan penghasilan mereka secara signifikan, menjadikannya salah satu komponen pendapatan yang paling menggiurkan.
Dalam ketentuan resmi yang berlaku, posisi Komisaris Utama memiliki patokan remunerasi yang spesifik. Komisaris Utama tercatat menerima sekitar 45?ri gaji yang diterima oleh Direktur Utama. Rincian lebih lanjut mengenai pembagian dan besaran ini diatur secara cermat melalui Peraturan Menteri BUMN, memastikan adanya standardisasi meskipun ada variasi antarperusahaan.
Penting untuk digarisbawahi bahwa besaran gaji, baik untuk jajaran direksi maupun komisaris, di setiap perusahaan BUMN tidaklah identik. Hal ini disebabkan oleh pengaruh dari beberapa aspek penting. Skala operasi perusahaan, tingkat profitabilitas, kompleksitas bisnis, serta tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing direktur dan komisaris menjadi pertimbangan utama.
Beberapa perusahaan pelat merah yang berskala besar bahkan memberikan gambaran yang cukup gamblang mengenai tingginya potensi gaji seorang direktur utama. Angka-angka yang beredar, terutama untuk proyeksi di tahun 2025, mengindikasikan bahwa nominal penghasilan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Informasi ini dihimpun dari berbagai sumber terpercaya yang mengamati sektor BUMN.
Perlu dicatat, nominal yang disebutkan di atas masih bersifat dasar. Angka tersebut masih berpotensi untuk bertambah secara signifikan dengan adanya komponen pendapatan lainnya. Penambahan ini tentu saja harus sesuai dengan aturan dan kebijakan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan BUMN, termasuk bonus-bonus berdasarkan pencapaian target.
Baik jajaran direksi maupun komisaris di lingkungan BUMN tidak hanya menikmati gaji pokok. Mereka juga menerima berbagai tambahan kompensasi yang dirancang untuk menghargai kontribusi dan kinerja mereka. Beberapa di antaranya meliputi:
Bonus kinerja yang terkait langsung dengan pencapaian target perusahaan.
Tunjangan perumahan atau fasilitas tempat tinggal.
Asuransi kesehatan dan jiwa yang komprehensif.
Fasilitas kendaraan operasional.
Dana pensiun yang dikelola secara profesional.
Besaran gaji, honorarium, dan bonus yang diterima oleh para pejabat BUMN ini dapat ditemukan secara rinci dalam laporan keuangan tahunan masing-masing perusahaan. Laporan ini, yang merupakan bagian dari prinsip tata kelola yang baik, biasanya dipublikasikan secara terbuka. Tujuannya adalah agar masyarakat luas dapat melakukan penilaian dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan remunerasi jajaran direksi dan komisaris.
Dengan demikian, terkuaklah bahwa gaji komisaris dan direktur BUMN memang bisa mencapai angka yang sangat menggiurkan, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan, tergantung pada berbagai faktor yang telah disebutkan.