OPINI - Kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) di tengah kawasan pemukiman kerap memicu dilema sosial yang kompleks. Di satu sisi, industri hiburan kerap digadang-gadang sebagai pendorong roda ekonomi lokal. Namun di sisi lain, ketika operasionalnya bergesekan langsung dengan ruang hidup masyarakat, dampak negatif yang ditimbulkan tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Hal inilah yang baru-baru ini disuarakan oleh Sopiyan Hadi saat menguak berbagai dampak keberadaan THM GB Star dan Samanea di area lingkungan warga yang berlokasi dikawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang.
Sorotan kritis ini menjadi cermin dari kegelisahan warga sekitar. Ada beberapa poin krusial yang patut menjadi perhatian bersama mengenai keberadaan THM di kawasan pemukiman:
1. Gangguan Ketenteraman dan Polusi Suara
Masalah paling nyata yang dirasakan masyarakat sekitar THM adalah polusi suara (kebisingan) hingga larut malam. Musik berdentum keras dan hilir mudik pengunjung pada jam-jam istirahat merampas hak dasar warga untuk mendapatkan ketenangan di rumah mereka sendiri. Bagi keluarga yang memiliki anak balita, pelajar, maupun lansia, situasi ini jelas sangat mengganggu kesehatan fisik dan mental.
2. Kerawanan Sosial dan Keamanan Lingkungan
Aktivitas malam yang identik dengan konsumsi minuman beralkohol memiliki risiko tinggi memicu potensi konflik fisik, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum di sekitar lokasi. Keramaian di luar jam kewajaran kerap mengundang kekhawatiran warga akan menurunnya tingkat keamanan lingkungan serta pengaruh buruk bagi generasi muda setempat.
3. Ketidaksesuaian Tata Ruang dan Perizinan
Pertanyaan besar yang patut diajukan adalah sejauh mana kesesuaian izin operasional THM GB Star dan Samanea dengan tata ruang wilayah pemukiman. Kawasan pemukiman seharusnya difungsikan sebagai zona aman dan nyaman untuk berhuni, bukan zona industri hiburan malam skala besar. Lemahnya pengawasan perizinan atau pelanggaran jam operasional sering kali menjadi celah yang merugikan masyarakat sekitar.
Langkah yang Perlu Diambil
Suara dan fakta yang diungkapkan ini seharusnya tidak hanya berhenti sebagai polemik di ruang publik, tetapi menjadi dorongan nyata bagi pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan:
Pemerintah Daerah & Satpol PP: Perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha dan kepatuhan operasional THM GB Star dan Samanea. Penegakan hukum dan sanksi tegas harus diberikan jika terbukti ada pelanggaran batas kebisingan, jam operasional, atau norma lingkungan.
Pengelola THM GB Star dan Samanea: Harus bersikap kooperatif dan bertanggung jawab. Bisnis yang baik tidak boleh berdiri di atas kerugian dan ketidaknyamanan warga sekitar. Pemasangan peredam kedap suara yang mumpuni serta pengawasan keamanan internal hingga luar area wajib ditingkatkan.
Masyarakat dan Tokoh Pemuda: Terus mengawal isu ini secara tertib, komunikatif, dan berlandaskan hukum agar aspirasi lingkungan tetap terdengar tanpa memicu konflik horizontal.
Kesimpulan
Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan ketenteraman warga. Apa yang diungkapkan oleh Sopiyan Hadi mengenai sisi negatif THM GB Star dan Samanea adalah seruan agar regulasi dan hak-hak masyarakat ditempatkan pada posisi utama. Pemerintah daerah dituntut hadir tegas memberikan solusi yang adil, agar pemukiman warga kembali menjadi tempat yang aman, tenang, dan harmonis.
Oleh: Sopiyan Hadi (Jurnalis Nasional Indonesia)











































