Menteri ATR/BPN Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf di Lampung

1 month ago 10

LAMPUNG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan peran aktif para tokoh agama dan organisasi keagamaan dalam mengawal proses sertipikasi tanah wakaf. Hal ini disampaikan saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan pengurus organisasi keagamaan, Selasa (29/07/2025), di Kantor Gubernur Lampung.

Ajakan ini menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan aset umat terlindungi secara hukum, guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

“Kami mohon kepada para pemuka agama, tokoh masyarakat, dan ketua organisasi keagamaan agar turut mengawal proses ini. Jangan sampai tanah wakaf dan aset umat terbengkalai, apalagi menjadi sumber konflik di kemudian hari, ” tegas Menteri Nusron.

Ia juga mengingatkan jajaran BPN di daerah untuk fokus pada hasil konkret, bukan hanya seremoni belaka. Menurutnya, ukuran keberhasilan bukan pada acara, melainkan pada output berupa terbitnya sertipikat wakaf secara masif dan merata.

“Yang penting adalah kinerja, bukan hanya seremoni. Target kita bersama adalah mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung, ” tegasnya.

Saat ini, dari total 761.909 bidang tanah wakaf di Indonesia, sebanyak 272.237 bidang atau sekitar 38 persen telah bersertipikat. Di Provinsi Lampung sendiri, terdapat 6.732 bidang aset keagamaan yang telah bersertipikat, dan ke depan akan terus ditingkatkan melalui kerja sama strategis.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari reformasi administrasi pertanahan nasional, khususnya dalam aspek land tenure untuk memberikan kepastian hukum atas tanah. Ia mengingatkan bahwa masih banyak konflik agraria muncul karena sistem hukum pertanahan Indonesia yang masih berbasis pada penguasaan fisik.

“Selama sistem kita masih menganut rezim penguasaan fisik, siapa yang menguasai lebih lama bisa mengklaim hak. Ini sangat berisiko, terutama terhadap tanah wakaf, ” paparnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, dalam laporannya menyebutkan bahwa hingga 2025 telah diterbitkan 3.114.044 sertipikat, dengan cakupan pemetaan 3.715.268 bidang tanah. Masih terdapat potensi 853.442 hektare atau sekitar 716.185 bidang tanah yang bisa disertipikasi, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf dan 27.654 bidang rumah ibadah.

“Momentum MoU ini sangat penting untuk mendorong pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah secara cepat dan terukur, ” kata Hasan.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron bersama Gubernur Lampung Mirzani Djausal juga menyerahkan 10 sertipikat tanah yang terdiri dari sertipikat hak milik, wakaf hasil program PTSL milik organisasi keagamaan, dan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu, juga dilakukan penyerahan SK Hibah dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Jhoni Ginting, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, bupati dan wali kota se-Lampung, serta para tokoh agama dan organisasi keagamaan.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap proses sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menjadi program administratif, namun menjadi gerakan bersama dalam menjaga dan melindungi aset umat untuk generasi mendatang.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |