Pokresta Karawang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di wilayah Kabupaten Karawang pasca aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Imbauan tersebut disampaikan Ketua MUI Kabupaten Karawang, KH. Tajudin Nur. Ia mengajak masyarakat, khususnya warga Karawang, untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing.
“Pasca menghadapi aksi unjuk rasa hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026, yang dilaksanakan di Jakarta, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan kita, ” ujar KH. Tajudin Nur.
Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dilakukan secara bertanggung jawab serta tetap memperhatikan ketentuan hukum dan norma yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi agar mengedepankan sikap santun, tertib, dan damai sehingga penyampaian aspirasi tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun merugikan masyarakat lainnya.
“Aksi demonstrasi sudah berlangsung dengan tertib. Bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, lakukanlah dengan tertib, mengedepankan kesantunan, kesopanan, dan budaya kita, ” katanya.
Ketua MUI Kabupaten Karawang berharap setiap aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara konstruktif dan diterima dengan baik tanpa mengesampingkan kepentingan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Mudah-mudahan aspirasi masyarakat dapat diterima dengan baik, tetapi keamanan dan ketertiban tetap kita jaga. Harapan kita, aspirasi dapat tersampaikan tanpa mengganggu keamanan, sehingga kedamaian dan kondusivitas bersama tetap terpelihara, ” pungkasnya.
MUI Kabupaten Karawang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh provokasi serta bersama-sama menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di tengah masyarakat mengikuti arahan petugas di lapangan. (Lex)











































