CIKARANG, JAMPANGKULON – Pemerintah Desa Cikarang, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Selasa, 16 September 2025. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menetapkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2019–2027 serta menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Desa Cikarang, Asep Yudistira, menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan. “Kegiatan Musrenbangdes ini merupakan kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam merancang program-program yang akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan desa, ” ujarnya.
Dalam arah kebijakan tahun anggaran mendatang, Asep menyampaikan bahwa pembangunan fisik akan menjadi prioritas utama. Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat pemerataan infrastruktur dan pelayanan dasar di wilayah Desa Cikarang.
“Untuk Tahun Anggaran 2026, kami akan memprioritaskan pembangunan fisik, ” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil Musrenbangdes akan menjadi pijakan utama dalam penyusunan RKPDes, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah desa terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan. “Kami berharap, dengan hasil Musrenbangdes ini, dapat dicapai perubahan yang maksimal dan menjadi bukti nyata komitmen transparansi serta keterbukaan dari pemerintah desa kepada masyarakat, ” pungkas Asep.
Membangun Desa dalam Spirit Sukabumi Mubarokah
Musrenbangdes Cikarang bukan sekadar agenda rutin, melainkan wujud nyata semangat Sukabumi Mubarokah—membangun desa dengan keberkahan, keadilan, dan partisipasi. Dari ruang musyawarah ini, lahir harapan baru: bahwa pembangunan bukan hanya soal fisik, tetapi juga tentang menyatukan niat baik, keterlibatan warga, dan komitmen pelayanan yang tulus demi kemajuan yang berbudaya dan bermakna.