Musyawarah Nagari Solok Digelar 18 Juli, Pemilihan Ketua KAN Lubuak Sikarah 2026–2031 Mulai Dimatangkan

1 month ago 8

SOLOK – Kerapatan Adat Lubuak Sikarah Nagari Solok terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musyawarah Nagari Solok yang akan digelar pada 18 Juli 2026 mendatang. Agenda utama musyawarah tersebut adalah memilih Ketua Kerapatan Adat Lubuak Sikarah Nagari Solok periode 2026–2031 sebagai bagian dari proses regenerasi kepemimpinan adat di Nagari Solok.

Pelaksanaan Musyawarah Nagari Solok merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pleno para pemangku adat Nagari Solok yang sebelumnya telah menyepakati penyelenggaraan forum tertinggi adat tersebut sebagai wadah pengambilan keputusan secara musyawarah dan mufakat.

Ketua Steering Committee (SC), H.M. Rusli Tuan Malin Maharajo, KH Suleiman, menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya Surat Keputusan pembentukan Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, pihaknya langsung bekerja menyusun seluruh perangkat persidangan, termasuk rancangan tata tertib yang akan menjadi pedoman selama proses Musyawarah Nagari berlangsung.

Menurutnya, tata tertib tersebut menjadi landasan penting agar seluruh tahapan pemilihan Ketua Kerapatan Adat Lubuak Sikarah Nagari Solok periode 2026–2031 dapat berjalan tertib, demokratis, serta tetap berpedoman pada nilai-nilai adat yang berlaku.

Selain menyusun tata tertib, Steering Committee juga bertugas merumuskan aturan main yang disepakati bersama para ninik mamak, mulai dari mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat maupun suara terbanyak, pengaturan hak berbicara peserta, hingga ketentuan sanksi apabila terjadi pelanggaran adat selama persidangan berlangsung.

SC juga menetapkan kriteria calon Ketua KAN yang tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memiliki legitimasi adat berdasarkan sako, integritas moral, ketokohan, serta kemampuan menjaga marwah lembaga adat di tengah masyarakat.

Dalam proses verifikasi peserta, Steering Committee memastikan keabsahan para pemegang gelar adat yang berasal dari unsur Ampek Jinih dan Nan Bajinih pada masing-masing suku di Nagari Solok. Mereka inilah yang nantinya memiliki hak untuk mengikuti Musyawarah Nagari Solok sebagai peserta yang berhak memilih maupun dipilih.

Peserta musyawarah diharapkan benar-benar berasal dari unsur pemangku adat yang tergabung dalam kelompok Datuak Nan Sambilan sarato Panghulu Nan Duo Baleh, yang terdiri atas Niniak Mamak IV Jinih, Urang Tuo Adat, Pamuncak Suku, Pamuncak Nagari, Imam Nagari, Khatib Nagari, serta Camin Taruih di Nagari Solok.

Untuk memastikan validitas data peserta, panitia telah mengirimkan format surat pernyataan kepada masing-masing suku yang memuat status, jabatan, serta kondisi terkini para pemangku adat.

"Berdasarkan surat pernyataan tersebut, panitia akan menetapkan dan mengirimkan undangan resmi kepada peserta Musyawarah Nagari Solok yang memiliki hak memilih maupun dipilih sebagai Ketua Kerapatan Adat Lubuak Sikarah Nagari Solok periode 2026–2031, " ujar Ketua Steering Committee.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Yoserizal Dt Rajo Mampang, didampingi Sekretaris Pelaksana Wahyu Haryadi Dt Rangkayo Barani, mengatakan seluruh kebutuhan teknis pelaksanaan kegiatan terus disempurnakan agar seluruh rangkaian Musyawarah Nagari Solok berlangsung lancar sesuai jadwal.

Menurutnya, selain menjadi forum pemilihan pimpinan Kerapatan Adat, Musyawarah Nagari Solok juga akan dikemas sebagai momentum pelestarian budaya Minangkabau melalui berbagai kegiatan adat dan kesenian tradisional.

Rangkaian kegiatan diawali pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan pertunjukan Silek Tuo yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 23.00 WIB. Atraksi tersebut akan menghadirkan perwakilan Kelarasan Bodi Caniago dari Tigo Lubuak, yakni Lubuak Sipunai (Tanjung Ampalu), Lubuak Simauang (Sijunjung), dan Lubuak Sikarah (Solok/Kubuang Nan XIII Koto).

Ketiga wilayah tersebut memiliki nilai historis yang erat dalam perjalanan adat Minangkabau, sebagaimana falsafah adat yang dikenal dengan ungkapan Takilek Ikan di Lubuak Sipunai, Taserak Jalo di Lubuak Simauang, Tajarang Kancah di Lubuak Sikarah, dan Dimakan di Sawah Tangah Limo Kaum (Tanah Datar).

Selanjutnya, pada Jumat, 17 Juli 2026, akan dilaksanakan prosesi penyembelihan kerbau sebagai bagian dari tradisi adat, yang kemudian dilanjutkan dengan hiburan budaya Saluang Dendang pada malam harinya.

Puncak kegiatan akan berlangsung pada Sabtu, 18 Juli 2026, melalui pembukaan resmi Musyawarah Nagari Solok yang dipusatkan di halaman Sekretariat Kerapatan Adat Nagari Solok, tepatnya di depan Masjid Lubuak Sikarah, Kota Solok.

Melalui Musyawarah Nagari Solok ini, para pemangku adat berharap dapat melahirkan kepemimpinan baru yang mampu menjaga kelestarian adat, memperkuat persatuan ninik mamak, serta meningkatkan peran Kerapatan Adat Lubuak Sikarah sebagai mitra strategis pemerintah dan penjaga nilai-nilai adat Minangkabau di tengah dinamika perkembangan masyarakat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |