JAKARTA - Upaya serius ditempuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjaga kedaulatan pangan negeri. Sebuah moratorium terbatas mulai diberlakukan terhadap alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan non-pertanian. Langkah ini krusial demi memastikan produksi pangan nasional tetap kokoh, sejalan dengan cita-cita swasembada pangan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa tahap awal penerapan moratorium ini akan menyasar pada layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah-wilayah yang datanya masih tumpang tindih antara kondisi fisik lapangan dan dokumen tata ruang. Proses ini tak lepas dari upaya pembersihan data lahan sawah yang selama ini kerap menjadi sumber ketidaksesuaian.
"Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan, " jelas Nusron dalam Rapat bersama Stranas PK, dikutip dari unggahan Kementerian.atrbpn, Minggu (14/9/2025).
Demi mewujudkan rencana strategis ini, Kementerian ATR/BPN menggandeng erat Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola lahan yang lebih baik.
Lebih lanjut, penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan sawah ini juga berfokus pada integrasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Nusron mengakui adanya kekacauan data yang terjadi selama ini, di mana area fisik yang seharusnya bukan sawah justru tercatat sebagai sawah, atau sebaliknya.
"Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tetapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD, " tegas Menteri Nusron.
Rencana aksi yang telah disusun ini mencakup enam pilar utama: kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. Pemerintah pun telah menyiapkan berbagai langkah konkret, termasuk revisi regulasi yang relevan, penguatan sistem informasi yang terintegrasi, serta pelibatan aktif berbagai kementerian dan pemangku kepentingan terkait. (Kabar Menteri)