Oknum DPRD Sumut Usir Wartawan, PWI Sumut: Larang Jurnalis Jalankan Tugas Langgar UU Pers dan Dapat Dipidana 2 Tahun Penjara

2 hours ago 2

SUMUT-Pengusiran wartawan Harian Mistar oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang juga merupakan Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Edi Surahman Sinuraya kembali menggemparkan publik lantaran mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik 

Pasalnya belum lama ini, kerusuhan dan aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi di berbagai provinsi hingga menelan korban jiwa juga dipicu akibat pernyataan kontroversial oleh sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Sikap arogan dengan melakukan pengusiran wartawan oleh Edi Surahman Sinuraya itu terjadi saat wartawan Harian Mistar Muhammad Ari Agung baru saja memasuki ruang rapat dan mulai mendokumentasikan jalannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Sumut, Senin (15/9/2025).

Sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Edi Surahman Sinuraya terus menuai kritikan tajam dari berbagai elemen dan menjadi perbincangan hangat di media sosial (Medsos).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara Farianda Putra Sinik menyayangkan dan menyesalkan pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalis dan tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang (UU) Pers.

“Melarang wartawan menjalankan tugasnya adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun.

“Wartawan bekerja sesuai dengan aturan berdasarkan UU Pokok Pers dan dilindungi. Bagi siapa yang menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta, ” ujar Farianda, Selasa (16/9/2025).

Farianda juga menyampaikan, bahwa peliputan rapat dengar pendapat merupakan hal yang biasa agar hasilnya diketahui publik. “Namun jika rapat dengar pendapat dilaksanakan secara tertutup, justru jadi pertanyaan besar buat kita kenapa tertutup? Pasti ada apa-apanya, kan?, ” kata Farianda.

“Seharusnya anggota DPRD Sumut merangkul dan berteman baik dengan wartawan. Di zaman keterbukaan saat ini sudah tidak zamannya lagi menutup informasi, apalagi yang mengusir wartawan adalah oknum anggota DPRD yang notabene terpelajar dan mengetahui aturan dan peraturan, ”katanya.

Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang juga merupakan Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Edi Surahman Sinuraya belum merespon konfirmasi yang di kirimkan Jurnalis IndonesiSatu.co.id, melalui pesan whatsApp

Read Entire Article
Karya | Politics | | |