Oknum Pengurus HIPMI Diduga Sudah Menipu Calon Rekrutmen Pegawai Pertamina

3 hours ago 2

TANGERANG - Oknum pengurus HIPMI Diduga sudah menipu calon Tenaga kerja sa'at rekrutmen pegawai Pertamina pusat milik BUMN. selasa (16/09/2025). 

Kejadian seperti ini sering terjadi pada saat rekrutmen pegawai baru, apalagi dengan membawa nama BUMN pasti semua orang ingin menjenjang karier di perusahaan milik pemerintah tersebut.

Pada awalnya Alfan mendapat informasi kalau di PT BUMN ada rekrutmen pegawai baru, dan informasi tersebut dari Chirly ( Ayuk ), Dan Ayuk sendiri akan menjanjikan kepada Alfan pasti masuk di PT BUMN tersebut.

Lanjut Alfan pun serius mengikuti arahan Chirly, Dari awalnya pemberkasan sampai seragam, berjalannya waktu Chirly pun meminta sejumlah uang alasannya untuk kantor Alfan pun memberinya melalui transfer melalui bank BCA. Makin kesini Chirly sering meminta dan menyuruh transfer sejumlah uang untuk intertain dan hiburan direksi pertamin...sehingga di total total mencapai 70 an juta rupiah

" Alfan pun mulai mencatat transferan ke Chirly dari bulan Juni sampai bulan Agustus, Sehingga di total total mencapai 70 an juta rupiah yang sudah saya transfer ke Chirly dan Yuni Elisa Atmaja ucap Alfan "

Sampai bulan September 2025, panggilan kerja pun belum ada malah banyak alasan, Kantor sedang WFH lah inilah - itulah, karena sudah keluar uang banyak orang tua Alfan pun ( Jufrin ) berniat melapor kan ke pihak yang berwajib.

Iya bang, kenapa dulu saya percaya sama Chirly, Pertama Chirly mengaku keponakan Tito Karnavian siapa sih yang tidak kenal sama beliau, "Ucapnya". Kedua, Chirly mengaku pengurus HIPMI. Itu yang membuat saya yakin bang.

Penipu sering kali mengirimkan surat panggilan kerja yang mengatasnamakan BUMN tertentu. Surat ini biasanya dilengkapi dengan logo resmi perusahaan, sehingga tampak meyakinkan.

Biaya Administrasi atau Pelatihan

Modus paling umum adalah meminta calon pelamar membayar sejumlah uang untuk biaya administrasi, pelatihan, atau akomodasi perjalanan. Padahal, rekrutmen BUMN yang resmi tidak pernah memungut biaya dalam proses seleksi.

Pidana penipuan uang, atau penipuan keuangan, adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP (yang masih berlaku) dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP (yang berlaku pada 2026). Pelaku dapat dijerat jika menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, sehingga korban menyerahkan uangnya. Pidana yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda sesuai.(Rhmt/Spy) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |