Oknum TNI Terlibat Penculikan KCP Bank, Imbalan Rp100 Juta

2 hours ago 3

JAKARTA - Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) menjadi korban penculikan yang ternyata melibatkan dua oknum anggota TNI Angkatan Darat. Keterlibatan mereka terungkap setelah dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta oleh tersangka berinisial JP.

Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, menjelaskan dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa, bahwa kedua oknum TNI tersebut adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

"Pada hari Minggu (17/8), saudara JP mendatangi rumah saudara N. Terkait berapa uang yang dijanjikan (kepada) Kopda FH dan Serka N ini untuk melakukan pembuatan tersebut dan berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta, kalau bahasanya 'silahkan diatur', " kata Agus.

Tersangka JP kemudian meminta Serka N untuk melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang yang akan dibawa kepada bosnya, tersangka DH. Pada tanggal 18 Agustus 2025, Serka N menghubungi Kopda FH, sesama oknum Angkatan Darat, untuk meminta bantuan dalam pelaksanaan kegiatan penjemputan tersebut.

"Pada 18 Agustus 2025, Serka N menelepon kepada Kopda FH, ini juga merupakan oknum Angkatan Darat, untuk meminta Kopda FH membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang yang diminta oleh saudara DH tadi, " ujar Agus.

Dalam prosesnya, Kopda FH meminta biaya operasional sebesar Rp5 juta, yang disanggupi oleh Serka N. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh JP kepada Serka N pada Rabu (20/8) sebesar Rp95 juta. Serka N lantas memberikan uang tersebut kepada Kopda FH di sebuah kafe di Rawamangun.

Tak lama berselang, dengan keterlibatan beberapa tersangka lainnya, penculikan korban MIP (27) berhasil dieksekusi di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada hari yang sama, Rabu (20/8). Tragedi ini semakin pilu ketika korban MIP ditemukan tewas keesokan harinya di areal persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut terlakban.

Agus menambahkan, sebelum terlibat dalam kasus penculikan ini, kedua oknum TNI tersebut berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dan tengah dicari oleh kesatuan mereka. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, status mereka belum dikategorikan sebagai desersi.

"Belum desersi. Tapi di THTI. Itu sudah masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut, " pungkas Agus. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |