Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Tahun 2026

2 weeks ago 62

SOLOK – Kantor Pertanahan Kabupaten Solok menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, Senin (31/8).

Kegiatan penilaian tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok berjalan sesuai ketentuan, memenuhi standar pelayanan, serta menerapkan prinsip pelayanan publik yang baik.

Dalam pelaksanaan penilaian, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian mencakup pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana pelayanan, serta aspek lain yang berkaitan dengan potensi terjadinya maladministrasi.

Penilaian tersebut juga menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan yang telah berjalan. Masukan dari Ombudsman diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pelaksanaan penilaian serta berbagai masukan yang diberikan selama kegiatan berlangsung.

Evaluasi dan penilaian tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, sesuai standar, mudah diakses, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan pengawasan, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok terus mendorong terciptanya tata kelola pelayanan publik yang semakin baik sekaligus meminimalkan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |